Menu
in ,

Sri Mulyani Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Insentif Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021. Salah satu temuan, yaitu mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas pajak tahun 2021.

“Atas temuan tersebut, pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang. Pemerintah pun kemudian menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut yang akan dilakukan. Pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-26, yang juga disiarkan secara virtual (30/6).

Selain itu, pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi perpajakan.

“Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) pengelola keuangan, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta meningkatkan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian output, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti 26 temuan BPK lainnya.

“Secara umum, berkaitan dengan temuan penentuan kriteria program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021, pemerintah akan menetapkan kriteria/program yang menjadi bagian dari program dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan keuangan,” jelas Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, pemerintah menaikkan alokasi PC-PEN menjadi Rp 744,8 triliun atau meningkat 7,1 persen dibanding tahun 2020 Rp 695,2 triliun. Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari respons APBN untuk mengurangi tekanan yang terjadi pada masyarakat dan dunia usaha. Anggaran kesehatan ditingkatkan untuk menangani dampak pada sektor kesehatan yang cukup berat. Selain itu, belanja perlindungan sosial juga diperluas dan diperpanjang periode penyalurannya untuk menjangkau masyarakat paling rentan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Pemerintah pun memberikan stimulus fiskal bagi dunia usaha sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya, terkait dengan temuan sisa dana investasi dalam rangka program PEN pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah mengembalikan sisa dana itu.

“Sisa dana investasi dalam rangka PEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,50 triliun ke kasIn negara, dan melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa dana itu,” ungkap Sri Mulyani.

Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan memadai, pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang itu sebelum kedaluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak.

Berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam laporan keuangan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Sementara itu, berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan KSAP agar segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.

“Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, pemerintah akan memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sri Mulyani

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version