Sri Mulyani Laporkan Kasus Viral Bea Cukai ke Jokowi
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah laporkan beberapa kasus viral yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Presiden, Jakarta.
“Saya laporkan Bea Cukai dan pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi oleh seluruh jajaran (Bea Cukai) di lapangan, yang viral-viral, dan penyebab dari sisi peraturan, penyebab dari prosedur yang harus diperbaiki, anak buah kita. Tapi juga dengan teknologi yang sekarang ini juga sangat luar biasa cepat, volume kegiatan, dan beban yang luar biasa besar. Itu kita sampaikan,” ungkap Sri Mulyani kepada awak media usai Ratas, dikutip Pajak.com (16/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menggelar ratas untuk menyikapi banjirnya protes masyarakat kepada Bea Cukai. Hal itu ditegaskan usai melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, (13/5).
Seperti diketahui, beberapa pekan ini Bea Cukai dibanjiri protes masyarakat terkait pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang dari luar negeri. Meski demikian, beberapa kasus viral di media sosial (medsos) tersebut telah terselesaikan.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa prosedur terkait importasi barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment, sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.
“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan. Prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya,” jelas Nirwala.
Di sisi lain, importir dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan PDRI dengan prosedur yang telah diatur dalam PMK Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
“Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 dollar Amerika Serikat (AS). Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan,” ungkap Nirwala.
Dengan demikian, ia menyimpulkan, akar permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar sekaligus mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

