Menu
in ,

Praktisi dan Pengusaha Ini Bekali UMKM Kiat Jago Bisnis di Medsos “Plus” Patuh Pajak

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM dan KOSTAF FIA UI

Praktisi dan Pengusaha Ini Bekali UMKM Kiat Jago Bisnis di Medsos “Plus” Patuh Pajak

Pajak.com, Depok – Divisi Community Service Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan RDN Consulting bersama Pajak.com kembali berkolaborasi dalam kegiatan UMKM Tax Community 2025, di Gemintang Resto, Depok. Dalam kegiatan ini, dua narasumber yang merupakan praktisi serta pengusaha membekali kiat agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Jawara Depok jago bisnis di media sosial (medsos) plus patuh pajak.

Managing Partner KOSTAF FIA UI 2025 Faqih Thoriqul Aziz mengapresiasi sinergi yang terjalin erat bersama RDN Consulting dan Pajak.com. Ia optimistis, kolaborasi ini dapat mendorong pengembangan bisnis UMKM sehingga dapat meningkatkan kontribusi penerimaan dan kepatuhan pajak.

“Kegiatan UMKM Tax Community 2025 dirancang untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, serta memberikan pemahaman mengenai strategi bisnis yang relevan dengan kondisi ekonomi terkini,” ujar Faqih dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (23/9/25).

Kiat Agar UMKM Patuh Pajak 

Praktisi yang merupakan Partner of RDN Consulting Resadhatu membuka pemaparan dengan mengumumkan kabar gembira bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen untuk UMKM diperpanjang hingga akhir 2029. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi UMKM tumbuh dan berkembang.

Resadhatu menjelaskan, subjek PPh Final 0,5 persen berlaku untuk UMKM Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Meski UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena PPh Final 0,5 persen, ibu dan bapak tetap harus lapor SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan. Pelaporan ini untuk memenuhi kewajiban pajak, sekaligus sebagai dokumen ketika usaha terus berkembang,” jelas Resadhatu.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, sementara Wajib Pajak badan Rp1 juta. Ketidakpatuhan pelaporan SPT tahunan juga berpotensi menimbulkan pemeriksaan pajak yang bermuara pada sengketa.

Untuk menghindari berbagai risiko itu, Resadhatu mengatakan bahwa kiat utama membudayakan kepatuhan pajak bagi UMKM adalah dengan rutin melakukan pencatatan. Ia meyakinkan, pencatatan keuangan jauh lebih sederhana dibandingkan skema pembukuan yang harus menggunakan prinsip akuntansi, sehingga seyogianya UMKM bisa lebih mudah melakukannya.

“Dengan melakukan pencatatan, UMKM dapat mengetahui secara jelas aliran kas masuk dan keluar sehingga pemilik usaha dapat mengendalikan biaya, menghindari pemborosan, dan memastikan penggunaan modal lebih efektif. Pencatatan dapat memberikan gambaran kondisi keuangan UMKM yang berguna untuk mengevaluasi usaha dan merencanakan strategi bisnis tertentu,” jelasnya.

Secara simultan, pencatatan keuangan yang rapi membantu UMKM menghitung omzet usaha dan pajak yang harus dibayar, sehingga dapat menghindari sanksi denda akibat pelaporan yang tidak sesuai.

“Catat saja sederhana, tanggal sekian pembelian modal berapa, biaya gaji sendiri atau pegawai berapa, omzet berapa, dan seterusnya. Ini dokumen untuk menjadi acuan dalam penghitungan pajak UMKM,” sebut Resadhatu.

Setelah dilakukan pencatatan keuangan yang rutin dan rapi, disertai dokumen pendukungnya, seperti invoice, setruk, atau kuitansi, UMKM pun dapat menghitung dengan mudah kewajiban perpajakannya.

Kiat UMKM Jago Bisnis di Medsos

Di sisi lain, penting bagi UMKM terus mengembangkan bisnis melalui perencanaan strategi marketing yang tepat di medsos. Owner of GalaGoda Tiara P Nasution mengajak pelaku UMKM untuk konsisten membuat konten di berbagai platform medsos, utamanya TikTok dan reels di Instagram. Jangan lupa, mengintegrasikan akun medsos tersebut dengan toko resmi di marketplace atau WhatsApp. Memanfaatkan penjualan produk/jasa di marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sebagainya.

“Jangan terlena dengan bisnis yang kelihatannya sekarang sudah ramai, terus beradaptasi. Caranya, identifikasi target pasar. Kalau target produknya generasi Gen Z, buat video yang pendek-pendek dan menyesuaikan dengan kebiasaan mereka. Misalnya, jualan kopi. Kontennya bisa kita menggambarkan api dan hiruk pikuk kehidupan. Lalu, beri narasi, ’akan aku hadapi rumitnya dunia, asal aku ngopi dulu’. Konten-konten ini bisa memantik mereka untuk memberikan komentar bahkan sukarela share konten kita,” ungkap Tiara.

Ia turut menyarankan agar pelaku UMKM mengoptimalkan fitur promosi dan analitik pada platform digital. Bujet iklan di medsos itu perlu disesuaikan dengan kondisi serta target bisnis jangka panjang.

Secara parsial, hal yang tak kalah penting dalam pengembangan bisnis adalah selalu berupaya meningkatkan kualitas produk, mematok harga sesuai dengan daya beli masyarakat sekitar, dan menentukan lokasi jualan yang unik atau strategis.

“Ajak para konsumen untuk memberikan google review untuk memberikan trust kepada calon pembeli lain. Kalaupun ada yang complain, kita sebagai penjual perlu meminta maaf—menjelaskan secara lengkap kronologi dan berjanji akan memperbaiki pelayanan atau penjualan ke depannya. Sebagai contoh, ibu dan bapak mendapat video review negatif dari influencer, buat konten klarifikasinya dan upload konten positif lainnya yang lebih banyak,” pungkas Tiara.

 

Leave a Reply

Exit mobile version