PMK 51/2025 Terbit, Pemerintah Atur Ulang Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan Emas Batangan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 51/2025). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan memperbarui ketentuan sebelumnya terkait pemungutan pajak atas aktivitas impor, ekspor, serta pembelian barang oleh badan usaha maupun instansi pemerintah.
Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 ini menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan pemungutan PPh 22 demi kepastian hukum dan efisiensi administrasi.
“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian tertulis dalam pertimbangan huruf a PMK tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (30/7/2025).
Pemungut dan Tarif PPh 22 Diatur Ulang
PMK 51/2025 menetapkan secara rinci pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22. Selain Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) untuk aktivitas impor dan ekspor, pemungut lainnya meliputi instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank bulion, hingga pelaku industri tertentu.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 sangat bergantung pada jenis transaksi. Misalnya:
- Impor emas batangan: tarif sebesar 0,25 persen dari nilai impor;
- Ekspor komoditas tambang: tarif 1,5 persen dari nilai ekspor FOB;
- Penjualan kendaraan bermotor: tarif 0,45 persen dari harga jual sebelum PPN;
- Pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan: tarif 0,25 persen.
“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan… barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor…,” bunyi Pasal 3 ayat 1 huruf a angka 1 huruf d.
Ketentuan Pengecualian
PMK ini juga menjabarkan berbagai kondisi yang dibebaskan dari pemungutan PPh 22. Antara lain, impor barang bebas bea masuk, pembelian barang senilai kecil oleh instansi pemerintah, dan pembelian bahan pangan pokok oleh BUMN yang ditugaskan pemerintah.
“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: a. impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan…,” bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf a.
Khusus pembelian oleh rekanan pemerintah yang memiliki surat keterangan PPh final UMKM atau bebas pemungutan juga tidak dikenakan pungutan PPh 22. “Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan…,” bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf e angka 1 huruf f.
Ketentuan Peralihan
PMK 51/2025 juga mengatur masa transisi bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan atau menerima surat keterangan bebas atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor. Surat keterangan bebas yang masih berlaku tetap bisa digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang telah diperoleh Wajib Pajak, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat keterangan bebas…,” bunyi Pasal 14 huruf a.
Di sisi lain, permohonan yang telah diajukan tetapi belum diproses saat PMK ini berlaku, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan begitu, tidak ada kekosongan hukum selama masa peralihan berlangsung.
Bersifat Tidak Final
Yang perlu diingat, sebagian besar pungutan PPh 22 dalam PMK ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan. Namun, untuk penjualan BBM dan BBG kepada agen resmi, pungutan bersifat final.
“Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c… bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut,” bunyi Pasal 10 ayat 1.
Penyetoran dan Pelaporan
PMK 51/2025 juga menyebutkan bahwa PPh Pasal 22 wajib disetor ke kas negara melalui collecting agent seperti importir dan Bea Cukai. Pemungut juga wajib membuatkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan memberikannya kepada Wajib Pajak yang dipungut.
Selain itu, pemungut pajak harus melaporkan PPh Pasal 22 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa PPh unifikasi. Aturan itu juga memperingatkan pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bakal dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

