Menu
in ,

Praktisi Ingatkan Coretax Bikin SPT Terisi Otomatis! Kemudahan atau Tantangan bagi Wajib Pajak?

Kemudahan Tantangan bagi Wajib Pajak

FOTO: Tiga Dimensi

Praktisi Ingatkan Coretax Bikin SPT Terisi Otomatis! Kemudahan atau Tantangan bagi Wajib Pajak?

 Pajak.com, Jakarta – Coretax menjadi penanda era baru sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan adanya Coretax, Wajib Pajak tidak perlu mengakses berbagai aplikasi perpajakan secara terpisah seperti saat ini—e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, hingga DJPOnline. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyebut, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan nantinya akan mengusung fitur prepopulated. Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati menyoroti adanya kemudahan dan tantangan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi sistem yang serba-terintegrasi.

Sebelum menjawab hal tersebut, Penni menekankan bahwa automasi pengisian data pada SPT bukan berarti mengganti sistem perpajakan di Indonesia dari self assessment menjadi official assessment. Ia menjelaskan bahwa sistem prepopulated di Coretax hanya membuat lembar pengisian SPT telah terisi dengan data-data yang dimiliki DJP. Apabila data tersebut tidak sesuai, Wajib Pajak dapat menggantinya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, disertai dengan dokumen pendukung.

“Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dipadankan. Jadi, apapun itu sudah ter-input ke DJP—semua transaksi yang bisa menimbulkan kewajiban akan terekam. Sebenarnya, [prepopulated] ini menjadi tantangan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh. Untuk yang sudah patuh, tidak perlu khawatir, malah justru memudahkan Wajib Pajak. Misalnya, Kita karyawan melaporkan SPT, enggak perlu lagi meminta bukti potong ke perusahaan untuk dilampirkan, karena sudah ada di Coretax. Mungkin nanti kita tinggal ceklis-ceklis saja,” ungkap Penni dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, di Kantor TaxPrime Graha TTH, (30/7/25).

Oleh sebab itu, penting bagi Wajib Pajak menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengisi SPT. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, Penni memberi kiat dalam menghadapi sistem supercanggih Coretax. Kiat pertama, persiapan dokumen. Wajib Pajak penting untuk melakukan digital archive dengan menyimpan serta scan semua semua bukti potong/pungut dari perusahaan, meskipun data tersebut sudah tertera di Coretax.

Update daftar harta dan utang secara berkala. Karena DJP sangat mungkin telah menyimpan data-data kita dari lembaga keuangan, bahkan otoritas pajak luar negeri, atau lembaga-lembaga terkait. Tracking penghasilan Anda, apabila diperlukan, catat semua sumber penghasilan sepanjang tahun. Selanjutnya, expense documentation, kita kumpulkan bukti biaya yang dapat dikurangkan, seperti zakat,” jelas Penni.

Ia pun menyarankan Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) untuk menggunakan konsultan pajak bersertifikat atau staf pajak yang kompeten untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai dengan regulasi terbaru. Penni mengingatkan, SPT tahunan merupakan data utama bagi DJP untuk melakukan pengawasan—menguji kebenaran data yang disampaikan Wajib Pajak dengan data milik otoritas.

Kekeliruan pengisian SPT tahunan berpotensi menimbulkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), pemeriksaan pajak, hingga sengketa pajak yang justru berisiko pada cost of compliance.

Kiat keduaoptimalisasi pelaporan SPT. Wajib Pajak yang sudah menyiapkan kelengkapan dokumen, Penni menilai pre-populated data akan membuat pengisian SPT lebih efektif dan efisien. Wajib Pajak hanya perlu melakukan validasi data pra-isi dengan dokumen internal.

“Jangan di-submit terlebih dahulu. Cross-check data untuk sekali lagi memastikan kebenaran isi SPT. Dengan kemudahan teknis ini, Wajib Pajak bisa fokus melakukan tax planning dengan me-review peluang optimalisasi pajak yang legal. Buat extension strategy dengan menyiapkan perpanjangan jika diperlukan review mendalam,” ujar Penni.

Leave a Reply

Exit mobile version