Menu
in ,

Persiapan Lapor SPT Tahunan di 2026 dengan Aktivasi Akun Coretax, Ini Caranya

SPT Tahunan di 2026

FOTO: DJP

Persiapan Lapor SPT Tahunan di 2026 dengan Aktivasi Akun Coretax, Ini Caranya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 di tahun 2026. Persiapan pertama, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax. DJP pun memerincikan caranya.

“Apakah sudah aktivasi akun Coretax DJP? Yuks, siapkan diri untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP. Aktivasi akun cukup mudah, terutama bagi kamu yang sudah punya NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] 16 digit dan akun DJPOnline,” jelas DJP dalam akun resmi Instagramnya, (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com(10/7/25).

Cara Aktivasi Akun Coretax

DJP memastikan bahwa cara mengaktivasi akun Coretax cukup mudah. Berikut caranya:

  1. Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  3. Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
  4. Masukkan NPWP;
  5. Klik “Cari”;
  6. Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
  7. Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
  8. Lakukan verifikasi identitas;
  9. Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
  10. Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
  11. Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”;
  12. Aktivasi selesai.

Setelah itu, DJP mengarahkan Wajib Pajak untuk membuat Kode Otorisasi (KO)/Sertifikat Digital (SD) di Coretax untuk melakukan tanda tangan tersebut. Ketika tahapan tersebut selesai, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.

Sebagai informasi, terdapat perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana, menganalisis bahwa pemberlakuan PER-11/2025 menuntut data yang lebih akurat, sehingga diperlukan persiapan dan strategi yang tepat.

“Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pengisian SPT kini dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, yang mengotomatiskan validasi data dan mengurangi kesalahan input,” ujar Vergia kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara, di Kantor Taxco Solution, Jakarta (30/6/25).

Leave a Reply

Exit mobile version