Menu
in ,

Pengusaha Usul Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang dan PPN Jadi 10 Persen

Foto: Dok. Akbar Himawan Buchari

Pengusaha Usul Pajak UMKM 0,5 Persen Diperpanjang dan PPN Jadi 10 Persen

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mengusulkan agar  tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak berakhir pada 31 Desember 2025. Ia juga mengusulkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) turun menjadi 10 persen.

“Saat ini pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus benar-benar satu visi, yakni menstabilkan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, kebijakan yang dirasa memberatkan rakyat, perlu mendapatkan perhatian serius. Saat ini masih banyak pengusaha UMKM yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk menstabilkan bisnisnya,” jelas Akbar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/9/25).

Menurutnya, perpanjangan pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen secara berkelanjutan merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan keadilan bagi UMKM. Di sisi lain, ia mengimbau agar UMKM terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

“Kami berharap pemerintah melonggarkan aturan pajak UMKM sampai ekonomi stabil. Jangan sampai, aturan ini justru mengikis fundamental UMKM,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini memberi waktu selama tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, empat tahun bagi Commanditaire Vennootschap (CV), tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT). Artinya, UMKM yang sudah memanfaatkannya sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakan tarif tersebut mulai awal tahun 2025. Namun, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi 2025 memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan hingga akhir tahun 2025.

Secara simultan, Akbar mendorong agar pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 10 persen demi mengurangi beban masyarakat. Ia mengingatkan bahwa prioritas Presiden Prabowo Subianto adalah ingin menyejahterakan rakyat kecil.

“Dengan kontribusi sekitar 54-55 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah harus menjaga konsumsi rumah tangga, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga. Jangan sampai kelas menengah ke bawah justru takut membelanjakan uangnya,” jelas Akbar.

Di samping itu, ia juga meminta agar pemerintah pusat berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB yang berkeadilan bagi rakyat.

“Meski tidak bisa membatalkan aturan tersebut, pemerintah pusat bisa memberi pandangan bahwa kebijakan itu tidak tepat saat ini. Ada sejumlah daerah yang PBB-nya naik lebih dari 100 persen. Menurut saya, ini perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Akbar.

 

Leave a Reply

Exit mobile version