Wajib pajak, seller e-commerce dan penerimaan negara sangat berdampak di era digitalisasi saat ini
Pasca pandemi covid-19, semua negara termasuk Indonesia memasuki era digital. Era digital ini memberikan perubahan terhadap semua sektor yang merubah gaya hidup di masyarakat. Salah satu gaya hidup yang berubah adalah kecenderungan berbelanja secara online sehingga menjamurnya media e-commerce.yang berdampak pada semua sektor dan gaya hidup.
Pertumbuhan e-commerce di Indonesia menghasilkan lonjakan yang sangat tinggi. Data dari Kementrian Perdagangan mencatat bahwa transaksi e-commerce di Indonesia mengalami kenaikan, yang dimana nilainya mencapai hingga Rp. 512 triliun pada 2024 atau tumbuh 12 kali lipat dibandingkan dengan tujuh tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 42,2 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari proyeksi Bank Indonesia yang memperkirakan hanya sebesar Rp. 487 triliun. Pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat, hal tersebut juga berdasarkan data dari Statista, jumlah pengguna e-commerce mencapai 65,65 juta pada tahun 2024 dan diperkirakan pada tahun 2025 meningakat hingga 73,06 juta penggunanya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Pajak Aras Transasi Bisnis Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Peraturan yang berlaku sejak 1 April 2019 ini memberlakukan setiap pengguna platform digital diwajibkan untuk memiliki NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang sebelumnya disampaikan juga oleh Kementerian Keuangan bahwa banyak pengguna e-commerce belum memiliki NPWP dan berdasarkan hal tersebut badan usaha ataupun perorangan yang berjualan secara online wajib melaporkan dan dikenai pajak. (Elfanso & Monica, 2023)
Artikel opini ini mengangkat judul “ Hubungan Segitiga Antara Wajib Pajak, Seller E-commerce dan Penerimaan Pajak di Era Digitalisasi” dengan tujuan dapat menganalisis terkait hubungan yang sulit antara ketiga pihak tersebut, apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan ketidakseimbangan sistem dalam ekonomi digital.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa penerimaan negara adalah uang masuk kepada negara dan menjadi sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dimana sektor perpajakan memiliki pengaruh yang besar terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2024 pendapatan negara dapat mencapai Rp.2.842,5 T atau 101,4% dari target APBN 2024, penerimaan pajak yang telah masuk sampai dengan 31 Desember 2024 hingga Rp.1.932,4 T atau setara dengan 100,5% dari target.
Pada tanggal 31 Agustus 2024 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital adalah sekitar Rp. 27,85 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp. 22,3 triliun. Pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, 166 dari 176 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp. 22,3 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang dimana jumlah tersebut berasal dari Rp. 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp. 3,90 triliun setoran tahun 2021, setoran tahun 2022 sebesar Rp. 5,51 triliun , Rp. 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan pada tahun 2024 Rp. 5,39 triliun.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sendiri adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen pada transaksi jual beli Barang Kena pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang kemudian disetorkan ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini tarif PPN yang berlaku menurut Pasal 7 ayat (1) UU Harmonisasi Perpajakan, tarif PPN yaitu sebesar 11% yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12% per 1 Januari 2025 yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
PPN merupakan sumber penerimaan pajak terbesar kedua setelah PPh yang dimana memberikan kontribusi sebesar 30% dari penerimaan pajak. Maka dengan hal tersebut PPN sangat mempunya hubungan yang erat dengan kegiatan ekonomi. Namun, dengan adanya PPN ini menjadi tantangan bagi para seller e-commerce yang dapat meningkatkan harga jual produk dan pelanggan akan mempertimbangkan untuk memberli produknya. Sehingga menimbulkan persaingan yang ketat karena pembeli akan mencari perbandingan harga dengan toko yang lain.
Data dari DJP pada tahun 2024 hanya sekitar 653 ribu dari 1,6 juta wajib pajak UMKM digital yang menyetor PPh final. Artinya, masih ada lebih dari 900 ribu pedagang yang mayoritasnya berbasis online, belum mendukung secara penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PMK 37/2025 diatur bahwa penyelenggaraan PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) tidak memungut PPh dari pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet dibawah Rp. 500 juta. Maka dari itu, bagi pelaku usaha yang mengahasilkan omzet dibawah batas tersebut memerlukan surat pernyataan yang membuktikan bahwa omzet usahanya benar tidak mencapai Rp. 500 juta kepada pemungut PPh, surat tersebut tetap ditulis dengan informasi yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang bersangkutan.(Nurdin, 2025; Tamba, 2025)
Sebenarnya ada banyak sekali pelaku usaha e-commerce yang tidak mengikuti aturan perpajakan yang ada, hanya beberapa seller yang mempunyai NPWP dan kemungkinan yang ada mereka tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajaknya, bagi DJP merupakan hal yang menjadi tantangan bagi mereka, padahal dengan semakin banyaknya pengetahuan yang diketahui oleh masyarakat umum, maka semakin sadar pula dengan kewajiban atau tanggung jawab masyarakat terhadap pajak.
Dengan begitu, apabila seller e-commerce yang tidak melaporkan pajaknya dapat mempengaruhi pendapatan negara secara negatif karena pajak adalah hasil yang dapat digunakan untuk pembangunan negara dan lain sebagainya. Hal tersebut dalam dilihat berdasarkan data penerimaan negara di sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp. 27,85 triliun, yang dimana menghasilkan sekitar 1,44% dari total APBN yang dihasilkan oleh pajak yaitu Rp. 1.932,4 triliun.
Maka dari itu, perkembangan e-commerce di Indonesia membawa pengaruh yang besar pasca era pandemi, namun hal tersebut juga menimbulkan tantangan baru yakni masih banyaknya pelaku usaha di sektor digital yang belum patuh terhadap kebijakan perpajakan, padahal hal tersebut sangat penting untuk pembangunan negara. Sehingga di perlukan dukungan dari pemerintah untuk melakukan sosialisasi akan kesadaran masyarakat tentang pengenaan pajak bagi seller e-commerce dikarenakan tidak semua kalangan di masyarakat dapat secara sadar untuk membayar pajak.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

