Menu
in ,

Pengusaha Sektor Pengolahan Terima Insentif Perpajakan Terbesar, Ini Alasan Pemerintah

Foto: Kementerian Perindustrian

Pengusaha Sektor Pengolahan Terima Insentif Perpajakan Terbesar, Ini Alasan Pemerintah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mencatat bahwa pengusaha sektor pengolahan menerima belanja perpajakan (insentif perpajakan) terbesar pada tahun 2024, yaitu senilai Rp98,83 triliun. Pemerintah pun menganalisis sejumlah alasan yang memengaruhi hal tersebut.

“Sektor industri pengolahan masih menerima 24,7 persen dari total belanja perpajakan [sebesar Rp400,1 triliun]. Tingginya pemanfaatan sektor ini karena sebagian besar pengusaha di bawah Rp4,8 miliar [kategori usaha mikro kecil dan menengah],” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 dikutip Pajak.com (25/8/25).

Selain itu, pengusaha sektor pengolahan banyak menerima insentif berupa pembebasan Bea Masuk di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Kemudian, sektor ini juga pembebasan Bea Masuk untuk barang modal.

Pemerintah juga mencatat sektor industri lainnya sebagai penerima insentif perpajakan terbesar kedua di tahun 2024 senilai Rp49,9 triliun atau 12,5 persen dari total belanja perpajakan.

Sebagian besar diterima dalam bentuk pembebasan PPh [Pajak Penghasilan] atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri,” jelas pemerintah.

Selanjutnya, sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan menerima insentif perpajakan terbesar ketiga senilai Rp49,2 triliun atau 12,3 persen dari total belanja perpajakan.

Insentif Perpajakan Berdasarkan Tujuan Kebijakan

Berdasarkan tujuan kebijakan, pemerintah memetakan bahwa belanja perpajakan 2024 telah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi mencapai Rp181,4 triliun atau 45,3 persen dari total belanja perpajakan.

“Kebijakan ini terutama berupa pengecualian pajak untuk barang dan jasa penting seperti bahan kebutuhan pokok, PPN [Pajak Pertambahan Nilai] dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan kelautan dan perikanan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum guna menjaga daya beli masyarakat,” jelas pemerintah.

Sejurus kemudian, UMKM memperoleh manfaat sebesar Rp88,98 triliun atau 22,2 persen dari total belanja perpajakan. Untuk meningkatkan iklim investasi dan mendukung dunia usaha, insentif perpajakan diberikan sebesar Rp129,7 triliun berupa tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perusahaan terbuka (Tbk).

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan belanja perpajakan disesuaikan dengan kebutuhan sektor, antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat, menarik investasi, meningkatkan sumber daya manusia [SDM], serta mendukung pengembangan UMKM,” tulis pemerintah.

Pada tahun 2025, pemerintah mengestimasi belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun dan senilai Rp563,6 triliun di tahun 2026.

“Kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan ekonomi, baik tingkat global dan nasional,” pungkas pemerintah.

 

 

Leave a Reply

Exit mobile version