Anies Soroti Kenaikan PBB dan Kebijakan Pajak: Jangan Hanya Pancing Ikan di Permukaan
Pajak.com, Jakarta — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti kebijakan perpajakan di Indonesia yang dinilainya kerap membebani masyarakat patuh, termasuk polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah yang sempat viral belakangan ini. Ia menekankan, sistem pajak seharusnya diarahkan pada keadilan dengan menutup celah kebocoran, bukan sekadar menambah pungutan dari rakyat.
“Teman-teman pernah memancing di danau? Ikan di permukaan itu mudah tertangkap, tetapi ikan di dasar sering lewat tanpa tersentuh pancing. Sistem pajak kita juga seperti itu. Mereka yang mudah dilacak di permukaan justru yang paling sering ditarik, sementara yang bersembunyi di kedalaman lolos dari jaring,” kata Anies dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip Pajak.com, Senin (25/8/2025).
Menurut Anies, kelompok masyarakat yang tertib membayar pajak justru sering menjadi sasaran. Pegawai dengan slip gaji, pelaku UMKM dengan pembukuan rapi, hingga pekerja lepas yang melaporkan penghasilan secara rutin, disebutnya sebagai “ikan di permukaan” yang paling mudah dijangkau.
“Ketika negara butuh tambahan penerimaan, solusinya hampir selalu sama: menambah beban bagi yang sudah patuh atau menaikkan pajak untuk publik luas, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PBB. Padahal beban ini justru paling menekan kelas menengah ke bawah,” tegasnya.
3 Saran Anies untuk Perpajakan di Indonesia
Anies menilai, langkah menaikkan PPN atau PBB saat kebocoran pajak masih besar merupakan prioritas yang keliru. Ia menegaskan, akar persoalan justru berada pada praktik penghindaran pajak oleh kelompok dengan kapasitas ekonomi besar.
“Di kedalaman ada ikan-ikan besar yang lolos, mereka yang sengaja menyembunyikan transaksi, memanipulasi faktur, atau memindahkan keuntungan ke negara lain. Lubang sebenarnya itu ada di sana, bukan di slip gaji atau struk belanja kita semua,” tuturnya.
Founder Gerakan Indonesia Mengajar ini menyebut, ada tiga langkah penting yang bisa ditempuh pemerintah agar sistem perpajakan lebih adil dan tidak sekadar mengandalkan kenaikan tarif.
Pertama, mempermudah Wajib Pajak yang patuh sekaligus mempersulit pihak yang mencoba menghindar. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan dan kemudahan administrasi bagi masyarakat yang taat, sementara Wajib Pajak yang sengaja mengakali kewajiban harus diperketat pengawasannya.
“Permudah yang patuh, persulit yang nakal. Bukan malah menambah beban bagi yang sudah tertib,” imbuhnya.
Kedua, memaksimalkan kerja sama internasional untuk melacak transaksi lintas negara. Ia menilai, praktik penghindaran pajak sering kali dilakukan dengan memindahkan keuntungan ke yurisdiksi lain yang lebih longgar. Tanpa kolaborasi global, celah semacam ini akan terus dimanfaatkan perusahaan besar dan individu superkaya.
Ketiga, memperbaiki sistem deteksi agar praktik penghindaran pajak tidak lagi luput dari jaring otoritas. Dengan teknologi yang lebih canggih dan data yang lebih terintegrasi, ia meyakini Wajib Pajak yang berusaha bersembunyi “di kedalaman” tetap bisa terpantau.
“Rumusnya sederhana, tutup kebocoran dulu baru bicara penambahan beban. Penguatan pengawasan jauh lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif,” tegas Anies.
Kebijakan PBB
Lebih jauh, Anies juga menyoroti aspek keadilan dalam penerapan PBB. Ia mengingatkan, perumahan sejatinya merupakan hak asasi manusia yang tidak seharusnya dipajaki pada batas kebutuhan dasar.
“Persatuan Bangsa-Bangsa sejak 1948 sudah menetapkan bahwa housing atau tempat tinggal adalah hak asasi manusia. Karena itu, kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan harus dibebaskan dari beban PBB,” ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Aturan itu menetapkan pembebasan PBB untuk 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan pada setiap rumah.
“Artinya semua unit rumah di Jakarta, termasuk rumah mewah, ada sebagian lahan yang tidak dikenai pajak. Kenapa? Karena ini hak asasi manusia. Kaya atau miskin, haknya sama,” ucap Anies.
Ia menambahkan, ketentuan luas tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang pedoman teknis rumah sehat bagi keluarga dengan empat anggota.
“Kesimpulannya, kebijakan PBB jangan melupakan aspek hak asasi atas perumahan yang harus dihormati. Yang dipajaki adalah luasan lahan di atas kebutuhan dasar,” pungkasnya.

