Menu
in ,

Bahlil Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

FOTO : IST

Bahlil Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menindak praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu. Sikap ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyampaikan instruksi serupa.

Bahlil menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas, dan sebagai pembantu presiden ia berkewajiban menjalankan arahan yang sama. Menurutnya, jika pemimpin sudah memberikan keputusan, maka seluruh jajaran harus konsisten tanpa ada tambahan langkah lain.

Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (25/8/25).

Bahlil kemudian menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Pertama, aktivitas tambang di dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Kedua, tambang ilegal di luar kawasan hutan yang terjadi karena pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan [Satgas PKH] seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Satgas PKH diberi mandat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sementara Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri melantik Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya yakni Menteri ESDM.

Menurut Bahlil, instruksi Prabowo mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan ataupun rasa takut dalam memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir.

Langkah ini diyakini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus melindungi keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Leave a Reply

Exit mobile version