Pemprov DKI Jakarta Usul Olshop dan Ojol Kena Pajak Daerah
Pajak.com, Bogor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganalisis, masih banyak potensi pajak daerah yang belum optimal digali dan diawasi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan toko on-line atau on-line shop (olshop) dan ojek on-line (ojol) untuk dikenakan pajak daerah demi mengoptimalkan penerimaan pada tahun 2024.
“Misalnya, Gojek, Go-food, dan sebagainya itu perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang on-line ini. Namun, kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat (untuk merancang kebijakan ini). Ke depannya, pengenaan pajak toko yang on-line dan transportasi (on-line) akan dibahas untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 bersama DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, dikutip Pajak.com, (12/10).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menggodok perubahan kebijakan untuk meningkatkan PAD pada tahun 2024, diantaranya mendata ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mengkaji ulang pembebasan PBB-P2 untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya, dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya atau ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah. Bapenda DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar,” kata Lusi.
Kemudian, apabila Wajib Pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya di bawah Rp 2 miliar, maka diusulkan untuk tetap dikenakan pajak. Hal ini diyakini sebagai wujud keadilan sekaligus mampu mengoptimalkan PAD tahun 2024.
“Sekarang orang punya tanah senilai Rp 2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya supaya berkeadilan, maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp 2 miliar semua gratis semua, padahal dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” ujar Lusi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan PBB-P2 untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar sejak tahun lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Kala itu, pembebasan PBB-P2 diberikan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI kepada masyarakat—untuk meringankan beban masyarakat dan memulihkan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
“Per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Artinya, 85 persen bangunan milik warga di DKI Jakarta tidak terkena PBB-P2. Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB-P2 berpotensi hilang Rp 2,7 triliun per tahun,” ungkap Lusi.
Sebagai informasi, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 81,5 triliun. Dari sisi pendapatan, meliputi PAD ditargetkan sebesar Rp 52,3 triliun, pendapatan transfer Rp 19,2 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 722,1 miliar.
Baca juga:
HUT ke-496 DKI Jakarta, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan https://www.pajak.com/pajak/hut-ke-496-dki-jakarta-denda-pajak-kendaraan-dibebaskan/.

