Menu
in ,

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti

Pajak.com, Jakarta – Sektor properti merupakan sektor strategis yang memiliki efek pengganda yang kuat dan terkait dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, pemerintah memperpanjang batas waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Insentif yang semula akan berakhir Agustus ini kini dapat dimanfaatkan hingga Desember 2021. Aturan perpanjangan PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 yang mulai berlaku sejak 30 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, PMK baru itu menggantikan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulis Senin (9/8/21). Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar; merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan; dan diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Neilmaldrin mengatakan, besarnya insentif PPN DTP Properti diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar memiliki dua kriteria. Pertama, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah, insentif yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang. Kedua, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan lima miliar rupiah maka insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang. Agar dapat menikmati insentif ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version