Pemerintah Kejar Target Pendapatan Negara Rp 3.005,1 Triliun Lewat Reformasi Perpajakan
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan target ambisius untuk pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada tahun mendatang atau pada 2025, dengan fokus utama pada reformasi perpajakan dan pengelolaan biaya cukai. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa reformasi perpajakan akan terus diperkuat melalui berbagai program strategis, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
“Untuk pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, kita akan terus melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk pajak dan biaya cukai, dengan menyusun program-program yang memanfaatkan teknologi digital,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Istana Negara Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/12).
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pengurangan kebocoran penerimaan negara, terutama yang disebabkan oleh tindakan ilegal.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyoroti pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan untuk mencapai target tersebut. “Bapak Presiden terus menyampaikan agar kebocoran penerimaan negara terutama dari tindakan-tindakan ilegal akan terus menjadi pusat perhatian,” tambahnya.
Dalam menghadapi dinamika global, pemerintah juga mewaspadai persaingan di bidang global taxation yang dapat mengancam basis perpajakan nasional. “Kita juga mengikuti bahwa di dalam suasana global terjadi persaingan global taxation yang harus kita waspadai. Sehingga kita juga harus terus menjaga agar basis perpajakan Indonesia tidak mengalami erosi dari praktek-praktek perpajakan global yang memfasilitasi terjadinya tax evasion dan tax avoidance,” imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah berencana menyempurnakan program core tax system yang berbasis teknologi digital dan CEISA di bidang Bea dan Cukai.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan penegakan hukum melalui kerja sama antar instansi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran di bidang perpajakan dan meningkatkan kredibilitas pengelolaan anggaran negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dirancang dengan defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau setara dengan 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam kondisi global yang dinamis, pembiayaan defisit akan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan dan kesehatan fiskal negara.
“Pembiayaan defisit akan dilakukan secara hati-hati dengan terus meningkatkan kredibilitas, sustainability, dan kesehatan APBN sehingga biaya dari defisit dapat terus ditekan,” jelas Sri Mulyani.
Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah optimistis dapat mencapai target pendapatan negara yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

