Pemerintah Genjot Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan untuk Perkuat Produktivitas hingga Investasi
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong reformasi perpajakan dan kepabeanan sebagai strategi utama dalam memperkuat produktivitas perekonomian nasional serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa momentum reformasi tersebut selaras dengan upaya deregulasi dan negosiasi tarif internasional. Salah satu keberhasilan strategis adalah penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) atas produk asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Menurutnya, tarif tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain dan diharapkan memperkuat kinerja ekspor sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
“Reformasi perpajakan dan kepabeanan tengah dilakukan, termasuk opsi penyesuaian tarif,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Pajak.com pada Selasa (29/7/25).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga menerapkan sejumlah kebijakan konkret untuk mendukung produktivitas dan menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif. Salah satunya adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Expansible Polystyrene guna melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor barang sejenis.
Selain itu, pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kebijakan ini bukanlah penambahan beban baru, melainkan upaya penyederhanaan administrasi perpajakan serta memastikan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan konvensional.
Dalam mendukung sektor konstruksi dan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah juga telah merealisasikan anggaran sebesar Rp18,8 triliun hingga semester I-2025 melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan 115.930 unit rumah. Seiring meningkatnya kebutuhan, target pembangunan ditingkatkan dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit untuk mempercepat pencapaian target 3 juta rumah.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat proses penetapan tarif pelindungan dari sebelumnya 40 hari menjadi hanya 14 hari. Langkah ini merupakan bagian dari deregulasi dan relaksasi prosedur yang menyasar efisiensi pengurusan izin perdagangan.
Selanjutnya, integrasi sistem pengawasan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea dan Cukai dilakukan untuk mempercepat arus barang lintas batas, menurunkan biaya logistik, serta memperkuat daya saing nasional di pasar global.
Dengan serangkaian kebijakan strategis ini, diharapkan dapat mendorong produktivitas perekonomian dan mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan melalui penguatan peran swasta.

