Menu
in ,

Realisasi Stimulus Ekonomi Semester II-2025 Tembus Rp13,6 Triliun hingga Juni

Realisasi Stimulus Ekonomi Semester II-2025

FOTO: IST

Realisasi Stimulus Ekonomi Semester II-2025 Tembus Rp13,6 Triliun hingga Juni

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memaksimalkan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat utama menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Hingga akhir Juni, realisasi anggaran untuk paket stimulus ekonomi semester II-2025 telah mencapai Rp13,6 triliun dari total alokasi Rp24,4 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa APBN difungsikan sebagai instrumen kebijakan countercyclical yang menjaga perekonomian nasional dari tekanan eksternal dan menjadi bantalan (shock absorber) terhadap berbagai risiko global. Dalam konteks ini, stimulus ekonomi diarahkan untuk melindungi daya beli masyarakat, mendukung sektor usaha, dan menjaga kestabilan ekonomi.

APBN 2025 juga terus dioptimalkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar 5 persen termasuk dengan berbagai kebijakan untuk meningkatkan peran swasta dalam perekonomian.

“Hingga akhir Juni 2025, paket stimulus ekonomi telah terealisasi sekitar Rp13,6 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Pajak.com pada Selasa (29/7/25).

Pemerintah memberikan diskon transportasi berupa insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi, potongan 30 persen untuk tiket kereta api, serta diskon 50 persen pada tiket angkutan laut selama Juni–Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong mobilitas masyarakat sekaligus mendukung sektor transportasi dan pariwisata yang sangat terdampak selama masa pemulihan.

Pemerintah juga menebalkan bantuan sosial (bansos) dengan menyalurkan tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan serta Bantuan Pangan berupa 10 kilogram beras bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.

Selain itu, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) digulirkan dengan total anggaran Rp10,72 triliun. Subsidi sebesar Rp600.000 per pekerja disalurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag.

Stimulus non-APBN juga dimaksimalkan. Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara dan memperpanjang potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan industri padat karya tertentu hingga Januari 2026. Kedua insentif ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya, menjaga daya saing industri, serta mendukung kelangsungan usaha sektor riil.

Leave a Reply

Exit mobile version