Jangan Senang Dulu! Batas “Upload” Faktur Pajak Diundur Jadi Tanggal 20 Bisa Timbulkan Risiko Ini
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025/ (PER-11/2025) mengundur batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak menjadi paling lambat tanggal 20 atau diundur dari sebelumnya tanggal 15. Namun, jangan senang dulu. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu menyusun strategi agar perubahan tersebut tidak menimbulkan risiko bisnis. Lantas, apa saja risiko itu? Dan, apa strateginya? Dibantu oleh Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati, Pajak.com akan menjawabnya.
Tanya:
Sebagai Wajib Pajak, kami menyambut baik perubahan perpanjangan batas waktu pengunggahan Faktur Pajak menjadi tanggal 20. Di sisi lain, kami melihat adanya risiko bisnis karena akan semakin sempit waktu untuk melakukan rekonsiliasi pajak. Untuk itu, bagaimana kami menyiasati agar perubahan ini tidak berdampak negatif pada bisnis?
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaannya. Sekilas mengulas, kebijakan pengunduran batas waktu pengunggahan Faktur Pajak menjadi tanggal 20 diberikan saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala pembuatan Faktur Pajak di awal pengimplementasian Coretax. Hingga akhirnya, PER-11/2025 menetapkan perubahan tanggal tersebut.
Secara waktu pembuatan Faktur Pajak menjadi lebih panjang, tetapi masalah rekonsiliasi pajaknya, berapa pada akhirnya pajak yang harus dibayarkan, hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menjadi memiliki waktu yang lebih sedikit. Sebelumnya, maksimal tanggal 15 sudah final seluruh Faktur Pajak diunggah, sehingga ada waktu lebih luas untuk melakukan rekonsiliasi pajak, yaitu selama 15 hari. Oleh karena itu, PKP perlu menyusun ulang strategi untuk meminimalisasi risiko bisnis karena bisa berdampak pada terganggunya cash flow.
PKP sebenarnya bisa saja tetap memberlakukan batas waktu upload Faktur Pajak setiap tanggal 15, sehingga perubahan ini tidak berdampak negatif pada perusahaan. Berdasarkan pengamatan, saat ini Coretax terus mengalami perbaikan dibandingkan dengan awal diberlakukan. Seyogianya PKP dapat mengunggah Faktur Pajak lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Perhatikan juga kebiasaan dari lawan transaksi PKP Anda.
Selain itu, hal yang penting diperhatikan apabila PKP mengunggah Faktur Pajak di akhir tenggat waktu adalah adanya risiko Coretax eror yang mungkin diakibatkan sistem yang belum sempurna atau ketidaksinkronan data. Kemudian, Faktur Pajak tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Sebab semua sudah terintegrasi dengan Coretax.

