Menu
in ,

Pemerintah Gelontorkan Rp600 Miliar untuk Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Sektor Horeka hingga 2026

FOTO : IST

Pemerintah Gelontorkan Rp600 Miliar untuk Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Sektor Horeka hingga 2026

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga tahun 2026.

Adapun, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja sekaligus memperkuat daya tahan industri pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perluasan fasilitas fiskal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan PPh 21 DTP yang sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.

“Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh Pasal 21 untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers dikutip Pajak.com pada Selasa (16/9/25).

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata hingga 2026, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh 21 sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” jelasnya.

Pemerintah menilai sektor Horeka masih menghadapi tekanan sehingga perlu diberikan dorongan tambahan. “Jadi yang terkait dengan tadi untuk perluasan ke sektor pariwisata, itu memang kita melihat bahwa sektor pariwisata, terutama Horeka, juga sedang mengalami tekanan,” jelas Airlangga.

Dukungan fiskal ini diharapkan dapat langsung dirasakan pekerja. Airlangga menyebutkan, manfaat yang diterima pekerja bisa berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per orang setiap bulan.

“Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60 ribu sampai Rp400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga,” tambahnya.

Dengan demikian, total anggaran insentif PPh 21 DTP yang digelontorkan untuk sektor Horeka mencapai Rp600 miliar hingga 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha, menjaga konsumsi masyarakat, dan menopang keberlangsungan industri pariwisata.

Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025). Beleid tersebut menegaskan bahwa fasilitas fiskal berupa PPh 21 DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi, sekaligus memperkuat kesejahteraan sosial.

Berdasarkan aturan tersebut, insentif berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor padat karya, dengan syarat penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap, insentif berlaku apabila rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500.000 atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Selain itu, penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara pemberi kerja harus memenuhi syarat, termasuk memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai lampiran PMK 10/2025.

Leave a Reply

Exit mobile version