Menu
in ,

Ekonom: Perpanjangan Tarif Pajak 0,5 Persen Tak Berdampak Banyak bagi UMKM, PPN Turun Lebih Urgen!

Foto: Dok. Bhima Yudhistira

Ekonom: Perpanjangan Tarif Pajak 0,5 Persen Tak Berdampak Banyak bagi UMKM, PPN Turun Lebih Urgen!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 (8+4+5), salah satunya memperpanjang pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Ekonom yang merupakan ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai bahwa insentif itu tidak akan berdampak banyak bagi UMKM. Pelaku usaha lebih membutuhkan kebijakan pajak yang mampu mendorong daya beli masyarakat, diantaranya urgensi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8 persen.

“Stimulus untuk UMKM biasa saja dan sebagian program lainnya hanya lanjutkan program Selama ini UMKM juga membayar PPh 0,5 persen dari omzet. Jadi, kalau dilanjutkan, ya tidak berdampak banyak, karena belum bisa dorong penguatan daya beli. Karena yang dibutuhkan mereka peningkatan daya beli masyarakat, sehingga omzet mereka naik,” ujar Bhima kepada Pajak.com melalui pesan singkat dikutip Pajak.com (16/5/25).

CELIOS menganalisis bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah perlu menurunkan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen. Sebab pengurangan pajak dapat berimplikasi pada penurunan harga barang dan/jasa.

Adapun kebijakan penetapan tarif PPN sejatinya telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) PPN. Regulasi ini mengamanatkan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif PPN menjad 11 persen pada 1 April 2022 dan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan/jasa mewah.

“Yang diusulkan CELIOS belum dipenuhi pemerintah, penurunan PPN menjadi 8 persen, yang sebetulnya secara undang-undang bisa dilakukan, tinggal buat PMK [Peraturan Menteri Keuangan] saja,” tandas Bhima.

Selain itu, CELIOS juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke Rp7 juta per bulan dari Rp4,5 juta.

“Dengan menaikkan PTKP, disposable income-nya [pendapatan bersih yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban langsung, seperti PPh] naik. Jadi, uang akan berputar ke ekonomi termasuk berdampak ke UMKM di daerah. Ini baru berdampak pada UMKM,” jelas Bhima.

Sebagaimana diketahui, saat ini besaran PTKP mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016) dengan rincian sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp54.000.000 per tahun;
  1. Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp4.500.000 per bulan;
  2. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp54.000.000 per tahun; dan
  3. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp4.500.000.

Sementara itu, tarif PPh Pasal 21 dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan klaster sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta (tarif PPh final 5 persen);
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta (tarif PPh final 15 persen);
  3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta (tarif PPh final 25 persen);
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar (tarif PPh final 30 persen); dan
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar (tarif PPh final 35 persen).

Leave a Reply

Exit mobile version