Menu
in ,

Purbaya Klaim Coretax Jago Deteksi Ketidaksesuaian SPT

Foto: Aprilia Hariani

Purbaya Klaim Coretax Jago Deteksi Ketidaksesuaian SPT

            Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Coretax jago mendeteksi ketidaksesuaian data yang diisi Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima data/informasi dari sekitar 107 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Apakah hal tersebut menjadi sinyal penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak kian gencar di 2026?

Kepada Pajak.com, berikut jawaban Purbaya di sela-sela acara ‘Buka Puasa Bersama Menteri Keuangan dengan Media’ di Kementerian Keuangan, pada Jumat (6/3/2026).

Purbaya menyinggung bahwa integrasi data dari ILAP untuk kepentingan perpajakan telah diatur oleh Pasal 35 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Kemudian, teknis pertukaran data diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan (PMK 8/2026).

“Itu [data dari ILAP] otomatis terintegrasi, jadi gak akan ada yang bisa lepas dari pengamatan Coretax. Kalau dia punya dua atau tiga, sumber penghasilan, pasti kurang bayar [SPT tahunan-nya]. Jadi, Coretax memang bisa menangkap kewajiban Anda yang sebelumnya enggak dibayar. Tapi menurut saya, harusnya lebih sedikit sih SP2DK dan pemeriksaan kalau Coretax lebih jago,” jelas Purbaya, dikutip Pajak.com pada Senin (9/3/2026).

Menurut Purbaya, transparansi data dalam Coretax akan semakin dapat menutup kebocoran yang selama ini menjadi tantangan besar DJP dalam mengoptimalkan penerimaan.

“Malah dengan Coretax, kita mau lihat ada enggak orang-orang pajak [pegawai DJP] yang masih bermain, sehingga kita bisa menutup kebocoran itu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa keakuratan data yang dimiliki DJP dalam Coretax juga diperoleh dari hasil skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Berkaitan dengan itu, kalau bicara masalah kedaulatan data keamanan data, sistem kami itu sudah tiap tahun di-review oleh OECD bahkan terkait dengan layak tidaknya kami melakukan AEoI dan hasil auditnya selalu layak,” jelas Bimo.

Terkait dengan skema AEoI, Indonesia telah melakukan pertukaran data/informasi secara otomatis dengan beberapa negara, seperti Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, Finlandia, Argentina. Data/informasi tersebut antara lain:

  1. Penghasilan dari harta tidak bergerak;
  2. Laba usaha;
  3. Transportasi internasional;
  4. Dividen;
  5. Bunga;
  6. Royalti;
  7. Keuntungan modal;
  8. Gaji, upah, dan imbalan lain yang sejenis dalam hubungan kerja;
  9. Penghasilan dari pekerjaan bebas;
  10. Gaji direktur dan pembayaran lain yang sejenis;
  11. Penghasilan yang diperoleh seniman dan olahragawan;
  12. Tunjangan pensiun;
  13. Pembayaran kepada pelajar; dan/atau
  14. Penghasilan lainnya.

Leave a Reply

Exit mobile version