Menu
in ,

Penerapan “Global Minimum Tax” di Depan Mata! IFA Indonesia Analisis 3 Tantangan Krusial bagi Perusahaan 

Foto: Aprilia Hariani

Penerapan “Global Minimum Tax” di Depan Mata! IFA Indonesia Analisis 3 Tantangan Krusial bagi Perusahaan 

Pajak.com, Jakarta – Indonesia resmi mengadopsi global minimum tax (GMT) atau pajak minimum global melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). Meski regulasi telah di depan mata, Ketua International Fiscal Association (IFA) Indonesia Permana Adi Saputra menganalisis tiga tantangan krusial implementasi GMT di Indonesia.

Membuka perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Permana berpandangan bahwa pemberlakuan PMK 136/2024 menjadi salah satu bukti kesigapan Indonesia dalam merespons perkembangan konsensus perpajakan global.

Sebagaimana diketahui, GMT merupakan hasil dari konsensus Pilar II G20 dan Inclusive Framework Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menghindari gap antara negara-negara yang menerapkan pajak lebih tinggi dengan negara yang memberlakukan pajak lebih rendah. Dengan demikian, tidak terjadi pergeseran laba atau penggerusan basis pajak dari satu negara ke negara lain.

Selaras dengan Pilar II, PMK 136/2024 mengenakan GMT kepada Wajib Pajak Badan yang merupakan bagian dari grup multinational enterprise (MNE) dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Tarif GMT itu dikenakan sebesar 15 persen mulai tahun pajak 2025. MNE pun wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) GloBE tahun pajak 2025 pada 30 April 2027 yang dapat diperpanjang 2 bulan paling lambat 30 Juni 2027.

“Indonesia tidak tertinggal dalam menerbitkan peraturan pajak terkait perpajakan internasional, dimana regulasi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan guideline yang dikeluarkan oleh OECD. Namun, kecepatan dalam terbitnya peraturan, harus juga dibarengi dengan pemahaman yang setara dari semua stakeholders. Dimana dalam prakteknya kita semua, baik Wajib Pajak, konsultan pajak, akademisi, bahkan mungkin otoritas perpajakan juga masih dalam tahap mempelajari penerapan dari aturan ini,” jelas Permana yang juga merupakan Managing Partner PB Taxand ini, di Kantor PB Taxand, dikutip Pajak.com pada Senin (9/3/2026).

Kendati demikian, menurut Permana, tantangan penerapan PMK 136/2024 yang perlu mendapat perhatian adalah peningkatan beban kepatuhan bagi perusahaan besar atau MNE. Wajib Pajak harus melakukan banyak perhitungan rumit, mulai dari menghitung laba Global Anti-Base Erosion (GloBE), tarif pajak efektif atau Effective Tax Rate (ETR), hingga pajak tambahan atau (top-up tax) jika ETR di bawah 15 persen.

“Perhitungan ini tidak mudah karena melibatkan banyak sekali adjustments detail yang harus dipelajari secara mendalam. Mengidentifikasi apakah sebuah perusahaan masuk dalam cakupan GloBE memang mudah, karena ada batasannya, namun menghitung detail kalkulasi hingga mendapatkan tarif pajak efektif dan pajak tambahan adalah tantangan tersendiri,” ungkap Permana.

Dengan kompleksitas tersebut, maka tantangan selanjutnya terletak pada pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang spesialis serta kompeten memahami seluk-beluk GMT.

“Di kantor kami [PB Taxand] dan beberapa kantor konsultan pajak lainnya, bahkan membentuk divisi atau grup khusus untuk menangani GMT. Karena materi ini tidak bisa dikuasai secara instan, dibutuhkan pemahaman mendalam yang spesifik,” jelas Permana.

Untuk mendorong pemahaman teknis, IFA Indonesia merencanakan untuk  menyelenggarakan workshop detail mengenai tata cara kalkulasi GMT. Permana menyebut bahwa IFA Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan beberapa cabang IFA di negara-negara yang telah mengaplikasikan GMT.

“Dengan begitu kita bisa belajar dari praktik nyata penerapan GMT yang telah mereka lakukan,” imbuh Permana.

Di samping itu, ia juga menyoroti tantangan besar dari hilangnya insentif pajak dari penerapan GMT. Dengan adanya GMT, beberapa insentif perpajakan mungkin tidak bisa diterapkan secara penuh, diantaranya tax holiday. 

“Pemerintah saat ini tengah merancang tipe insentif apa yang paling cocok dan tetap kompetitif di bawah aturan GMT. Saya yakin kementerian keuangan sudah memikirkan matang-matang bagaimana memitigasi hal tersebut,” ujar Permana.

Ia pun memastikan kesiapan IFA Indonesia untuk dilibatkan dalam menggodok skema pengganti insentif pajak maupun aturan teknis PMK 136/2024. Terlebih, IFA Indonesia telah menjadi wadah bagi lintas profesi—baik konsultan, akademisi, Wajib Pajak, dan otoritas untuk mendiskusikan dinamika regulasi perpajakan internasional dalam tataran domestik hingga forum tertinggi dunia, seperti OECD.

“Kami memiliki sumber daya manusia yang luar biasa. Mengingat referensi utama GMT berasal dari luar negeri, IFA memiliki akses ke pengetahuan internasional tersebut,” jelas Permana.

Sebagaimana diketahui, IFA merupakan organisasi yang didirikan sejak tahun 1938 di Den Haag (Belanda) dan memiliki lebih dari 70 cabang yurisdiksi.

 

Leave a Reply

Exit mobile version