DJP Catat 6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak Lewat Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan oleh Wajib Pajak hingga 8 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa seluruh pelaporan tersebut mayoritas dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax DJP.
Inge menjelaskan bahwa dari total 6.691.081 SPT Tahunan yang telah disampaikan, sebanyak 6.685.865 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax DJP, sedangkan 5.216 SPT Tahunan menggunakan Coretax Form.
“Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 8 Maret 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 6.691.081 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Senin (9/3/2026).
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 5.947.665 SPT Tahunan, kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan sebanyak 595.835 SPT Tahunan.
Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari hingga Desember tercatat sebanyak 141.055 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 116 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun pelaporan dari Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 terdiri atas 1.173 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar AS.
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 8 Maret 2026, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 15.616.605 Wajib Pajak.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.616.605,” jelas Inge.
Jumlah tersebut terdiri dari 14.594.724 Wajib Pajak Orang Pribadi, 931.532 Wajib Pajak Badan, 90.124 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

