Menu
in ,

Ketua IFA Indonesia Beberkan Perubahan Fundamental PMK 112/2025 tentang Penerapan P3B

Foto: Aprilia Hariani

Ketua IFA Indonesia Beberkan Perubahan Fundamental PMK 112/2025 tentang Penerapan P3B

Pajak.com, Jakarta –Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah lanskap perpajakan internasional di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dalam wawancara khusus bersama Pajak.com, Ketua International Fiscal Association (IFA) Indonesia Permana Adi Saputra membeberkan perubahan fundamental dalam PMK 112/2025 yang penting diketahui Wajib Pajak.

Permana menilai bahwa penerbitan PMK 112/2025 merupakan langkah transformatif pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Wajib Pajak sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak global. Sebab sebelumnya, ketentuan penerapan P3B hanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (PER 25/2018) dan PER 28 Tahun 2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam rangka Penerapan P3B.

Sebagaimana diketahui, dalam hierarki perundang-undangan, PMK memiliki kedudukan yang lebih tinggi sebagai dasar hukum dibandingkan dengan PER yang lebih bersifat teknis pelaksanaan.

“Jadi, menurut saya sudah waktunya pengaturan P3B diangkat menjadi PMK karena harus memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Namun, Wajib Pajak perlu memahami perubahan-perubahan dan tantangan dalam pengimplementasian PMK 112/2025,” ujar Permana di sela-sela acara Pelantikan Pengurus IFA Indonesia Periode 2026 – 2028, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).

Perubahan Fundamental PMK 112/2025 

Permana menganalisis bahwa perubahan fundamental PMK 112/2025 dibandingkan dengan dua PER sebelumnya terletak pada pengujian beneficial owner dan pengujian pencegahan penyalahgunaan P3B.

“Sebelumnya, pengujian atas beneficial owner ini hanya diterapkan untuk bunga, dividen, maupun juga royalti. Sementara PMK 112/2025 menetapkan pengujian beneficial owner ke semua jenis penghasilan yang dibayarkan ke WPLN [Wajib Pajak Luar Negeri],” jelasnya.

Permana berpandangan, perubahan pengujian beneficial owner menjadi sangat kritikal dan krusial. Sebab semua pembayaran ke WPLN kini harus dilakukan pengujian beneficial owner.

“Selanjutnya, yang saya lihat dan menjadi hal yang penting itu adalah kewajiban dari pemotong. Sebagai syarat pengisian DGT Form, sekarang pemotong harus mengecek substansi dari transaksinya, apakah tidak terdapat penyalahgunaan P3B?,” jelas Permana.

Dalam Pasal 18 Ayat 3 PMK 112/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan enam pengujian pencegahan P3B, meliputi, Pertama, pengujian pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan atau beneficial owner. Kedua, pengujian persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas dividen.

Ketiga, periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas. Keempat, DJP harus melakukan pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap (BUT). Kelima, pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits). Keenam, uji tujuan utama atau principal purpose test atau main purpose test.

Dalam kacamata Permana, perubahan yang diusung dalam PMK 112/2025, di satu sisi, aturan PMK 112/2025 memberikan transparansi karena kejelasan parameter yang akan diuji oleh DJP, sehingga Wajib Pajak dapat mitigasi risiko lebih dini. Namun, di sisi lain, kompleksitas kepatuhan akan lebih tinggi. Permana juga mengingatkan, kompleksitas ini juga berlaku bagi DJP.

Untuk membahas tantangan dan kompleksitas PMK 112/2025, Permana mengatakan bahwa IFA Indonesia akan menjalin dialog secara lebih inklusif dengan otoritas pajak, pelaku bisnis, konsultan pajak, konsultan hukum, hingga akademisi. Berbagai acara juga akan digelar untuk mengkaji berbagai regulasi perpajakan internasional lainnya, seperti terkait pajak minimum global yang diatur dalam PMK 136/2024.

“IFA Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi berupa masukan untuk meningkatkan kepastian hukum yang lebih baik,” pungkas Permana.

 

Leave a Reply

Exit mobile version