INSA Ngadu ke Purbaya Ada Kapal Asing yang Tak Bayar Pajak
Pajak.com, Jakarta – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengadukan dugaan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan pelayaran asing kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Aduan tersebut disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) pada Senin (26/1/26).
Purbaya menegaskan bahwa laporan dari INSA menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keadilan berusaha di sektor pelayaran nasional. Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus menekan daya saing perusahaan pelayaran dalam negeri yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Sidang Kanal Debottlenecking P2SP digelar sebagai wadah pemerintah untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha terkait hambatan regulasi dan operasional. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan telah masuk melalui kanal tersebut.
Adapun, sebagian besar laporan saat ini berada dalam proses penyelesaian, sementara sisanya masih dalam tahap monitoring dan perbaikan data.
Dalam sidang itu, laporan INSA menjadi salah satu topik utama. Organisasi pelayaran nasional tersebut menyoroti adanya perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan saat beroperasi di perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan antara pelayaran nasional dan asing.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara atau equal treatment bagi seluruh pelaku usaha pelayaran. Ia menegaskan bahwa kapal asing yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada ketentuan yang sama dengan yang diterapkan negara lain terhadap kapal Indonesia.
“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka enggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” ujar Purbaya, dikutip Pajak.com pada Selasa (27/2/26).
Sebagai langkah konkret, Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi perusahaan pelayaran.
Selain persoalan pajak, sidang juga membahas hambatan importasi akibat perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas impor. Perbedaan tafsir teknis tersebut kerap menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan dan berdampak langsung pada kelancaran proses produksi industri nasional.
Purbaya menegaskan bahwa perbedaan penafsiran teknis tidak boleh menghambat aktivitas ekonomi terlalu lama. Untuk itu, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen.
Sebagai solusi jangka pendek, Satgas P2SP akan menerbitkan surat resmi guna mempercepat proses penyelesaian sengketa klasifikasi, sehingga barang impor dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup sidang, Purbaya memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil akan terus dipantau pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen memperbaiki prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi menciptakan iklim usaha yang lebih adil, tegas, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.

