Bukan Laba Usaha, Ini Alasan Bulog Dapat Jatah Margin 7 Persen dari Negara
Pajak.com, Jakarta — Perum Bulog menegaskan, margin sebesar 7 persen yang diberikan pemerintah bukan merupakan keuntungan perusahaan, melainkan kompensasi atas pelaksanaan penugasan negara di sektor pangan. Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto mengungkapkan, margin ini merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis komersial pada umumnya.
Menurut Hendra, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan tugas strategis seperti pengelolaan cadangan beras dan stabilisasi pangan, dapat berjalan berkelanjutan dengan tata kelola keuangan yang sehat.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini kompensasi dari negara agar penugasan strategis, termasuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara profesional dan berkelanjutan,” kata Hendra dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Selasa (27/1/2026).
Hendra menjelaskan, penugasan pemerintah kepada Bulog sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang kuat. Amanat ini, lanjutnya, tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul.
Hendra bilang, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang menyatakan pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa perusahaan negara dapat menerima penugasan khusus demi kepentingan umum, dengan kewajiban pemerintah menanggung biaya dan risiko agar kondisi keuangan BUMN tetap sehat.
Dalam penguatan tata kelola pangan nasional, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis penugasan pemerintah di bidang pangan, termasuk mekanisme kompensasi dan margin bagi Bulog.
“Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Bulog menjalankan mandat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan pemerintah bakal menanggung seluruh biaya pelaksanaan, termasuk pemberian margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Besaran margin penugasan sebesar 7 persen disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin selanjutnya ditetapkan oleh Bapanas.
Hendra menambahkan, kepastian regulasi dan skema kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara di sektor pangan. Margin tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk investasi, termasuk peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen.
Ia juga menyatakan Bulog akan terus menjalankan penugasan pemerintah secara optimal, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Dengan kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog bisa fokus menjalankan mandat negara secara transparan dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” ujar Hendra.
Penetapan margin fee untuk Perum Bulog sebesar 7 persen merupakan keputusan pemerintah yang diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 12 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi beban penugasan publik Bulog serta bagian dari upaya memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.
Zulkifli menjelaskan, skema margin lama sudah tidak lagi memadai. Selama lebih dari satu dekade, sejak 2014, margin yang berlaku hanya sebesar Rp50 per kilogram, sehingga dinilai tidak sebanding dengan meningkatnya biaya operasional, risiko penugasan, serta kebutuhan investasi infrastruktur logistik dan pascapanen.
Melalui skema baru berbasis persentase, pemerintah menargetkan Bulog memiliki ruang keberlanjutan finansial yang lebih kuat agar dapat menjalankan mandat secara optimal, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan dan menjaga stabilitas harga beras secara nasional. Zulkifli menegaskan, penetapan margin 7 persen telah melalui perhitungan lintas kementerian dan lembaga.
“Setelah dihitung bersama Menteri Keuangan dan BPKP memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini utamanya untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” pungkas Zulkifli.

