Menu
in ,

DJP Catat 6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Lewat Coretax

DJP Catat 6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 6 juta Wajib Pajak sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 lewat sistem Coretax hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP dan Coretax Form.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 5 Maret 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 6.005.630 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (5/3/2026).

Lebih rinci, dari total 6.005.630 SPT Tahunan yang telah dilaporkan, sebanyak 6.002.570 SPT Tahunan disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 3.060 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax Form.

Berdasarkan jenis Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui Coretax DJP, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 5.345.572 SPT Tahunan. Kemudian Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 526.586 SPT Tahunan.

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam rupiah tercatat sebanyak 129.231 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam dollar Amerika Serikat (AS) tercatat sebanyak 113 SPT Tahunan.

Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak dengan tahun buku yang berbeda dari Januari hingga Desember. Pelaporan jenis ini mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025. Hingga awal Maret 2026, tercatat sebanyak 1.047 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar AS yang telah dilaporkan.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 15.268.493.

Jumlah tersebut terdiri atas 14.253.820 Wajib Pajak Orang Pribadi, 924.439 Wajib Pajak Badan, 90.009 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Leave a Reply

Exit mobile version