Menu
in ,

P5I dan IWPI Kaji Daya Paksa SP2DK Pasca-Berlaku PMK 111/2025

Foto: P51 dan IWPI

P5I dan IWPI Kaji Daya Paksa SP2DK Pasca-Berlaku PMK 111/2025 

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) bekerja sama dengan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengadakan kegiatan bertajuk Berkah Ramadhan: Kajian Pajak & Buka Puasa Bersama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, pada Kamis (5/3/2026). Acara yang diikuti sekitar 80 peserta ini juga diisi dengan pembahasan kajian mengenai daya paksa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pasca-berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PMK 111/2025).

Ketua Umum P5I Alessandro Rey mengatakan sebelumnya SP2DK hanya berlandaskan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05/Pj/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022). Rey menekankan bahwa SE 05/2022 itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara eksternal sehingga berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran, memberikan ruang diskresi yang luas, serta memunculkan perbedaan perlakuan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kini, SP2DK telah diatur secara lebih tegas melalui PMK 111/2025 yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik. Dasar legalitasnya merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” jelas Rey dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Jumat (6/3/2026).

Selain memberikan kepastian prosedural, regulasi baru ini juga memperluas cakupan pengawasan. Jika sebelumnya pengawasan hanya menyasar Wajib Pajak yang telah terdaftar, kini aturan tersebut juga mencakup Wajib Pajak yang belum terdaftar. Menurut Rey, ketentuan tersebut dapat memperkuat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

“Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, Wajib Pajak tidak lagi dapat mengabaikan SP2DK. Namun, apabila Wajib Pajak telah bersikap kooperatif dengan memberikan data secara lengkap dan tidak ditemukan temuan material baru, tetapi otoritas pajak tetap mengusulkan pemeriksaan lanjutan tanpa alasan yang jelas, maka posisi hukum Wajib Pajak untuk mengajukan gugatan justru akan semakin kuat,” jelas Rey.

Di sisi lain, Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan menekankan bahwa meskipun memiliki sifat memaksa, hukum hakikatnya hanyalah sarana dan bukan tujuan utama. Tujuan sejatinya adalah menghadirkan keadilan. Tanpa orientasi tersebut, hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, intimidasi, maupun penindasan.

Rinto juga menyoroti bahwa ketakutan masyarakat terhadap hukum sering muncul karena tidak mampu membedakan antara negara dan pemerintah. Padahal pemerintah hanyalah bagian dari rakyat yang memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan dan dibiayai melalui pajak masyarakat.

“Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya adalah pelayan rakyat, sementara kedaulatan negara tetap berada di tangan rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rinto menyampaikan bahwa konsep bernegara yang baik sejalan dengan ajaran Islam. Ia pun mengutip Surah Al-Baqarah Ayat 30 yang menyebutkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Peran sebagai khalifah mengandung tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, menjaga kehidupan manusia, serta memelihara keteraturan sosial.

“Oleh karena itu, menjalankan kehidupan bernegara dengan baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia,” ujar Rinto.

Ia mengibaratkan agama seperti sebuah rumah makan. Keyakinan diibaratkan sebagai dapur yang bersifat pribadi dan tidak perlu diperdebatkan secara terbuka. Sementara yang seharusnya ditampilkan kepada masyarakat luas adalah hidangan berupa akhlak mulia, seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan kebaikan.

Pesan tersebut diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa seorang muslim adalah orang yang membuat orang lain merasa aman dari ucapan dan perbuatannya.

Leave a Reply

Exit mobile version