Isi SPT Tahunan Jangan Asal-asalan! Dirjen Pajak Sebut Coretax Integrasikan Data Keuangan dari 107 Lembaga
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi via Coretax sebelum batas waktu (31 Maret). Selain itu, pengisian SPT tahunan pun jangan asal-asalan. Sebab Bimo menyebut bahwa Coretax telah mengintegrasikan data keuangan, termasuk investasi hingga perizinan dari sekitar 107 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Bimo mengingatkan, pertukaran data perpajakan dari ILAP telah dipayungi oleh Pasal 35 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Regulasi ini menegaskan bahwa otoritas pajak bisa meminta data dari instansi untuk kepentingan perpajakan.
Dengan data yang terintegrasi dari pihak ketiga tersebut, ia optimistis terjadi peningkatan kepatuhan material dari penyampaian SPT Tahunan PPh di era implementasi Coretax.
“Kami lakukan pengayaan dan enrichment terhadap data yang ada. Karena data sudah masuk dari berbagai macam sumber, baik itu data terkait dengan transaksi keuangan maupun data keuangan—ada data aset, ada data liability-nya, ada data investasinya, ada data keuangan yang lain. Data keuangan misalnya, deposito, simpanan banknya, data sahamnya, data investasi lain-lain, data transaksinya,” ungkap Bimo kepada Pajak.com dalam sesi tanya – jawab acara Kelas Pajak, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (6/3/2026).
Bimo juga memastikan bahwa Coretax telah mengelola data harta yang diterima dari ILAP sekaligus merupakan hasil pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti data kendaraan serta rumah/bangunan.
Selain itu, Coretax telah menampung berbagai data perizinan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau Kementerian Kehutanan.
“Di sisi lain, kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital]. Begitu juga dengan BSSN [Badan Siber dan Sandi Negara] untuk me-review kedaulatan dan keamanan atau security and sovereignty dari data maupun sistem kami, Coretax dan semua sistem yang kami bangun. Jadi, sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 [UU KUP] terkait dengan kerahasiaan Wajib Pajak itu memang sudah menjadi roh kami,” tegas Bimo.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK .03/2017 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan (PMK 8/2026), berikut Pajak.com uraikan daftar ILAP yang telah mengintegrasikan datanya dengan DJP:
I. Kelompok Kementerian Keuangan:
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
- Kementerian BUMN;
- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan;
- Sekretariat Pengadilan Pajak;
II. Kelompok Kementerian di luar Kementerian Keuangan:
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham;
- Kementerian Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub;
- Kementerian Agama;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
III. Kelompok lembaga pemerintah daerah;
- Pemerintah Provinsi;
- Pemerintah kabupaten/ota;
- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN);
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
- Badan Pusat Statistik (BPS);
- Badan Informasi Geospasial (BIG);
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
- Badan Narkotika Nasional (BNN);
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas);
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten);
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Badan Koordinasi Strategis (BKS);
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
- Badan Standardisasi Nasional (BSN);
- Komisi Pemilihan Umum (KPU);
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
- Komisi Yudisial (KY);
- Mahkamah Agung (MA);
- Mahkamah Konstitusi (MK);
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Sekretariat Kabinet;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Bank Indonesia (BI);
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas);
IV. Kelompok pihak lain dan badan usaha
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
- PT Pertamina (Persero);
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero);
- PT Kereta Api Indonesia (Persero);
- PT Angkasa Pura Indonesia;
- PT Pos Indonesia (Persero);
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
- Bursa Efek Indonesia (BEI);
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- PT Aneka Tambang Tbk;
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK);
- Perusahaan Asuransi;
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);
- Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengusahaan (BP) Batam ;
- BP Bintan;
- BP Karimun;
- BP Sabang;
- Pengelola Jalan Tol (BUJT); dan
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

