Menu
in ,

Kantor Pajak Jakut dan Bea Cukai Awasi Kapal Wisata Asing

Kantor Pajak Jakut dan Bea Cukai Awasi Kapal Wisata Asing

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai melaksanakan kegiatan pengawasan bersama terhadap kapal wisata asing di Pulau H, Kepulauan Seribu Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka menggali potensi penerimaan negara.

Dalam sinergi tersebut, Kanwil DJP Jakut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan, khususnya untuk memastikan status kepemilikan aset kapal—merupakan milik pribadi atau badan usaha; serta memastikan bahwa aset telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil DJP Jakut menyebut bahwa kapal wisata asing yang masuk ke wilayah Indonesia dapat memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian kapal tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakut Sonny Agustinus mengungkapkan, modus pelanggaran yang teridentifikasi antara lain berupa penyewaan kapal kepada pihak lain serta pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak di dalam negeri. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang tidak dipenuhi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga melakukan tindakan pengamanan berupa penyegelan terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan, dengan jumlah sementara sekitar empat hingga lima kapal yang saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” jelas Sonny dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Senin (6/4/2026).

Dari sisi potensi penerimaan negara, akan dilakukan pengembangan dan analisis untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran kepabeanan dan perpajakan, sekaligus mengumpulkan data dan informasi guna menentukan tindak lanjut yang terukur.

“Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau indikasi pelanggaran lainnya, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik melalui penegakan administratif maupun proses hukum pidana berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Sonny.

Kegiatan pengawasan ini sekaligus mencerminkan sinergi antarunit di lingkungan kementerian keuangan dalam menjaga kepatuhan serta mengamankan penerimaan negara. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk menjangkau wilayah di sekitar Pulau H Kepulauan Seribu guna mengantisipasi berbagai modus pelanggaran.

“DJP mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku, serta menggunakan fasilitas yang diberikan secara tepat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” pungkas Sonny.

Leave a Reply

Exit mobile version