DJP: 10,8 Juta WP Lapor SPT Tahunan per 6 April 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 10,8 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan sistem Coretax hingga 6 April 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 6 April 2026 [tahun pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/4/2026).
Inge merinci, berdasarkan jenis Wajib Pajak, pelaporan terbesar masih berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 9.468.238 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan mencapai 1.145.159 SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 236.832 SPT Tahunan dalam rupiah dan 171 SPT Tahunan dalam dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.223 SPT Tahunan dalam rupiah dan 32 SPT Tahunan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Hingga 6 April 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819.
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819,” jelasnya.
Dari total tersebut, sebanyak 16.688.762 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, 979.165 dari Wajib Pajak Badan, 90.665 dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 227 dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.
Namun, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax. Kebijakan DJP ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026.

