Menu
in ,

PER 3/2026: Orang Pribadi Kriteria Ini Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 2 Bulan

PER 3/2026: Orang Pribadi Kriteria Ini Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 2 Bulan

            Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/Pj/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 3/2026). Regulasi yang belaku sejak 16 Maret 2026 ini memberi hak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga dua bulan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT tahunan,” demikian isi bagian “Menimbang” dalam PER 3/2026, dikutip Pajak.com (7/4/2026).

Pasal 5 Ayat (1) PER 3/2025 menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, namun dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan.

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan 

PER 3/2026 mengatur dua kriteria Wajib Pajak yang berhak mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan; dan
  2. Wajib Pajak Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.

Syarat Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan 

Berdasarkan Pasal 5 PER 3/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. Penghitungan sementara PPh terutang;
  2. Bukti pembayaran jika terdapat kekurangan pajak; dan
  3. Surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa Bupot PPh 21 belum diberikan.

Cara Ajukan Perpanjangan Waktu Perpanjangan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Mengutip laman resmi DJP, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax. Berikut caranya:

  1. Login menggunakan NIK wakil/kuasa;
  2. Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”;
  3. Masuk ke “Layanan Administrasi”;
  4. Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”;
  5. Pilih layanan “AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP”;
  6. Pilih sublayanan “LA.08-01 Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan”; dan
  7. Isi detail permohonan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.

Selain melalui Coretax, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa kurir.

Pasal 6 PER 3/2026 menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Pemberitahuan paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Apabila dokumen yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan, permohonan dapat dinyatakan bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan, dan Wajib Pajak masih dapat mengajukan kembali selama belum melewati batas waktu. Jika dalam waktu lima hari kerja DJP tidak menerbitkan surat pemberitahuan, maka permohonan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan oleh Wajib Pajak—sepanjang tidak melebihi dua bulan.

Leave a Reply

Exit mobile version