Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DIY dan DJP Sepakat Tukar Data Perpajakan
Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat saling bertukar data perpajakan untuk optimalkan penerimaan pajak daerah maupun pusat, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, di Hotel Royal Ambarukmo, DIY.
“Nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang akan meningkatkan sinergi antara pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan adanya pertukaran data secara elektronik, kita dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data perpajakan. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen kita bersama dalam memperbaiki sistem perpajakan,” tutur Sri Sultan dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (24/7).
Ia pun menyebut bahwa Pemprov DIY telah berhasil mengumpulkan data secara elektronik sehingga menerima penghargaan sebagai ‘Pengumpul Data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain Terbaik’ di tingkat nasional.
“Hal yang menarik DIY ini menjadi pionir dalam mengubah metode pertukaran data dari manual ke elektronik, melibatkan semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait secara menyeluruh. Ini kemajuan besar yang kita banggakan, karena mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi data, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak secara lebih baik,” ungkap Sri Sultan.
Ia berharap, sinergi yang telah terjalin baik bersama DJP dapat terus meningkat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara menyeluruh. Sri Sultan menekankan bahwa pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, namun juga cerminan rasa tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik melalui kontribusi nyata dan kesadaran akan pentingnya perpajakan,” imbuhnya.
Ruang Lingkup Pertukaran Data Perpajakan
Hal seirama juga disampaikan oleh Suryo. Ia berharap, kerja sama antara Pemprov DIY dan DJP ini dapat meningkatkan peran pajak sebagai instrumen untuk redistribusi pendapatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Adapun ruang lingkup MoU antara Pemprov DIY dan DJP tersebut, meliputi pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik pajak kendaraan bermotor, serta pertukaran beberapa data lainnya yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dapat lebih signifikan, sehingga terwujud negara Indonesia yang lebih sejahtera,” harap Suryo.
Acara ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak patuh yang terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY. Penghargaan diberikan langsung oleh Sri Sultan, Suryo, dan Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati.
Penerimaan Pajak Kanwil DJP DIY
Kepada Pajak.com, Erna menyebut, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP DIY telah mencapai Rp 3,57 triliun hingga 22 Juli atau 2024 atau 54,22 persen dari target sebesar Rp 6,59 triliun.
“Kami tentu optimistis dapat mencapai target penerimaan yang tahun ini. Pertumbuhan penerimaan pajak kami saat ini sekitar 8,54 persen dan menempati peringkat ke-5 secara nasional,” ungkap Erna.
Sebelumnya, ia menuturkan, peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY didorong oleh kenaikan kinerja sektor perdagangan besar dan eceran, serta hasil penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kurang bayar.
“Kanwil DJP DIY akan terus memperkuat edukasi peraturan kepada Wajib Pajak, melakukan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), dan penegakan hukum untuk mencapai target penerimaan tahun 2024,” ungkap Erna.

