Oneng Ngadu ke Purbaya Soal Pesantren yang Ditagih PBB, Ini Beda Pajak Pusat dan Daerah
Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengadu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pesantren kakaknya yang ditagih Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri ini mengingatkan bahwa undang-undang (UU) telah membebaskan pajak terhadap lembaga pendidikan. Namun, sejatinya terdapat perbedaan kewenangan antara PBB sebagai pajak daerah dengan pajak pusat. Apa bedanya? Simak ulasan Pajak.com ini.
“Aku sedang ada di Pesantren Al-Fath Jalen, Tambun Utara, Bekasi. Ini pesantren abangku, Kiai Yasin yang baru dipanggil pulang oleh Allah SWT beberapa waktu yang lalu. Belum tanah itu kering, tiba-tiba ada orang dari badan pendapatan daerah nagih pajak. Pak Purbaya tolong,” ungkap Rieke dalam akun Instagram @riekediahp, dikutip Pajak.com (22/10/25).
Ia mengutip Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengecualikan objek PBB terhadap lembaga pendidikan keagamaan atau kegiatan kebudayaan non-profit.
Rieke pun menegaskan bahwa Pesantren Al-Fath Jalen yang berdiri di atas tanah wakaf ini menjalankan fungsi sosial serta pendidikan tanpa orientasi keuntungan. Namun, pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri tersebut justru menerima Surat Tagihan Pajak (STP) pada tahun 2024, bahkan muncul imbauan akan dipasangi garis polisi jika tagihan tidak diselesaikan di 2025.
“Bupatinya sudah tahu kalau pesantren tidak pernah dapat bantuan dari pemkab [pemerintah kabupaten] tapi tetap bisa jalan. Ini 50 persen santrinya dari keluarga tidak mampu, rekomendasi dari desa. Ini siapa yang main? Kita akan ke BPN [Badan Pertanahan Nasional] juga, karena ini menyangkut tanah wakaf,” tegas Rieke.
Menurutnya, penagihan pajak ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cermin lemahnya perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-profit di Indonesia. Rieke mengaku telah menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk mengawal penuh hak-hak pesantren tersebut.
“Mari bersama kita kawal agar kebijakan berpihak kepada mereka yang mendidik dengan tulus untuk masa depan bangsa,” pungkas Rieke.
Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah
Berikut ini perbedaan definisi, kewenangan, dan jenis dari pajak pusat dan daerah:
A. Pajak pusat
Definisi pajak pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jenis pajak pusat, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB P5L);
- PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3); dan
- Bea meterai.
Pajak itu akan dikumpulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu digunakan untuk keperluan belanja negara, diantaranya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
B. Pajak daerah
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan daerah.
Pajak daerah terbagi atas dua kewenangan:
Pajak dengan kewenangan pemerintah provinsi:
- Pajak kendaraan bermotor (PKB);
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBKB);
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
- Pajak air permukaan; dan
- Pajak rokok.
Pajak dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota:
- PBB-P2;
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak hotel;
- Pajak restoran;
- Pajak hiburan;
- Pajak reklame;
- Pajak penerangan jalan;
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan;
- Pajak parkir;
- Pajak air tanah; dan
- Pajak sarang burung walet.
Pajak daerah dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemudian digunakan sebagai keperluan pembangunan daerah.

