Purbaya Segera Terbitkan Aturan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak, PPPK Bocorkan Ruang Lingkupnya
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengakui peran penting konsultan pajak sebagai intermediary otoritas dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera menerbitkan peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan konsultan pajak. Kepada Pajak.com, Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadan Kuswardi membocorkan ruang lingkup dari peraturan menteri keuangan (PMK) itu.
“PMK ini tinggal ketok palu. PMK nantinya bisa membuat industri konsultan pajak itu menjadi lebih teratur—ada pembinaan dan ada pengawasannya. Bentuk pembinaannya macam-macam, mulai dari peningkatan kompetensi, kemudian penyusunan standardisasi etik, penyusunan standar praktik, dan lain sebagainya,” ungkap Dadan usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Kongres ke-2, di Hotel Ibis Style, Jakarta Utara, dikutip Pajak.com (22/10/25).
Terkait dengan pengawasan, ia memastikan bahwa PPPK akan berkolaborasi dengan asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Sinergitas pengawasan ini penting demi mengakselerasi kemajuan, kredibilitas, dan profesionalisme konsultan pajak.
“PMK nanti akan diatur terkait dengan peran asosiasi. Bagaimana asosiasi ini bisa melakukan kegiatan PPL [Pendidikan Profesional Berkelanjutan] mandiri, bagaimana asosiasi ini bisa mengawasi mandiri terhadap anggotanya, dan bagaimana asosiasi ini bisa membina mandiri terhadap anggotanya,” ungkap Dadan.
Ia juga menggarisbawahi, PMK tersebut akan menyempurnakan regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 175 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.
Menurut Dadan, penyempurnaan regulasi penting dilakukan mengingat bidang perpajakan bergerak sangat dinamis mengikuti gerak laju perkembangan ekonomi. Selain mengatur pembinaan dan pengawasan, PMK juga akan mengatur mengenai pelaporan hingga standardisasi penggunaan teknologi perpajakan.
“Tujuan utama kita adalah bagaimana profesi konsultan pajak yang sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan bisa melakukan kegiatannya dengan baik. Karena kami dengar, banyak tanda kutip konsultan pajak yang tidak teregister, tidak mendapat izin dari PPPK itu melakukan kegiatannya. Maka, PMK ini bersifat urgen sekali untuk mengawasi dan membina konsultan pajak, yang didukung oleh PPPK,” pungkas Dadan.

