Menkeu Soroti Kepatuhan Pajak, Praktisi Ini Anjurkan Perusahaan Mitigasi Sengketa “Transfer Pricing” via APA
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyoroti kepatuhan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan. Purbaya memperingatkan Wajib Pajak untuk menaati peraturan perpajakan apabila tidak ingin mendapat risiko hukum. Praktisi yang merupakan Senior Advisor TaxPrime Imanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) menganjurkan perusahaan melakukan medical check up untuk mendeteksi sejak dini hak dan kewajiban perpajakan yang selama ini telah ditunaikan. Dewo pun merekomendasikan Wajib Pajak memitigasi sengketa transfer pricing melalui skema Advance Pricing Agreement (APA).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menggarisbawahi bahwa sengketa pajak sejatinya lazim terjadi di negara-negara yang menerapkan sistem self-assessment. Di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.
“Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum yang berpotensi pada implikasi sengketa pajak,” ujar Robert dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada (7/10/25).
Meski Wajib Pajak memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa pajak itu, TaxPrime mencatat bahwa berdasarkan data Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, lebih dari 5.600 perkara sengketa pajak ditolak, sehingga penting bagi perusahaan melakukan perencanaan strategi mitigasi sengketa pajak.
Dalam konteks transfer pricing, Dewo menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat memitigasi sengketa menggunakan skema APA. Dengan skema ini, Wajib Pajak dan otoritas dapat melakukan kesepakatan untuk beberapa tahun yang akan datang.
“Manfaatnya cukup banyak untuk Wajib Pajak. Mitigasi sengketa untuk lima tahun ke depan. Lalu ada bonus roll back lima tahun ke belakang, selama belum ada SKP [Surat Ketetapan Pajak] dan ada potensi untuk di-renew. Setelah nanti yang lima tahun tadi selesai, di-renew lagi lima tahun,” jelas Dewo.
Dengan demikian, ia mengkalkulasi adanya proteksi sengketa pajak maksimal 15 tahun apabila Wajib Pajak menggunakan skema APA. Dewo meyakinkan manfaat tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam memitigasi sengketa transfer pricing. Ia pun memetakan bahwa sengketa transfer pricing memiliki tiga masalah besar, yaitu profitabilitas, jasa intra group services, dan royalti.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), APA merupakan perjanjian tertulis antara direktur jenderal (dirjen) pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
“Jadi, skema APA yang paling penting adalah terkait dengan kepastian hukum. Karena dispute itu terjadi karena salah satunya perbedaan persepsi. Selain [dispute] angkanya cukup signifikan, Wajib Pajak ingin fokus ke komersial atau bisnis saja, isu pajak dan transfer pricing inginnya enggak ada isu,” ujar Dewo.
Di sisi lain, menurutnya, pengajuan permohonan APA telah komprehensif dan detail diuraikan dalam PMK 172/2025 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Dewo menjelaskan, secara umum permohonan APA diajukan ke DJP secara unilateral dan bilateral. Adapun unilateral adalah kesepakatan mengikat Wajib Pajak dalam negeri dengan DJP. Sementara bilateral dilakukan antara Wajib Pajak dalam negeri, DJP, dan otoritas negara lain dengan Wajib Pajak di luar negeri.
“Dengan demikian, pengajuan kesepakatan APA bilateral dilakukan oleh empat pihak. Kurang lebih kalau prosedurnya secara ketentuan 24 bulan, tapi tergantung dengan kompleksitasnya,” imbuh Dewo.
Pada kesempatan yang sama, Transfer Pricing Compliance and International Tax Advisor Bobby Savero menilai bahwa DJP berupaya memfasilitasi Wajib Pajak untuk memanfaatkan skema APA melalui perbaikan regulasi yang signifikan dan komprehensif, yakni PMK 49/2019, PMK 240/2020, dan PMK 172/2023. Secara simultan, Bobby mengapresiasi peningkatan kapasitas internal Direktorat Perpajakan Internasional DJP yang kian kapabel dalam melakukan perundingan APA. Kapasitas organisasi DJP yang mumpuni menjadi kunci perbaikan penanganan perpajakan internasional.
“Tahun 2016, terbentuk Direktorat Perpajakan Internasional DJP, ada unit yang dedicated khusus untuk menangani APA. Kapasitas organisasinya sudah jelas pengambilan keputusan menjadi lebih kuat, lebih independent. Kemudian orang-orangnya di dalam diisi dengan banyak lulusan-lulusan luar negeri yang sudah mengerti transaksi internasional. Jadi, ketika mereka melihat isu transfer pricing, isu transaksi internasional itu menjadi jauh lebih familiar” ungkap Bobby.
Simak penjelasan lengkap strategi mitigasi sengketa transfer pricing melalui jalur APA dalam podcast #DIAJAK TaxPrime melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ZxIU7F1acFs

