Menu
in ,

Mengenal Fitur e-Faktur Versi 3.1 DJP

Mengenal Fitur e-Faktur

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menjadi aplikasi yang paling sering atau mencatatkan durasi paling lama mengalami downtime sejak 2021 lalu. Mengutip Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, gangguan e-faktur sempat terjadi pada tanggal 24 Februari 2021 selama 4 menit. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan di aplikasi e-faktur yang disebabkan oleh status node 2 dalam kondisi planning shutdown karena adanya masalah maximum transmission unit (MTU) interconnect pada komponen database. Untuk itu, tahun ini  DJP telah meluncurkan e-faktur versi 3.1 untuk memperbarui versi sebelumnya. Pembaruan e-faktur ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan integrasi data antar kementerian. Untuk mengenal fitur e-faktur Versi 3.1 DJP, kita lihat apa saja fitur tambahan e-faktur 3.1 ini dan bagaimana cara Wajib Pajak PKP (pengusaha kena pajak) memperbaruinya?

Menurut DJP, e-faktur versi 3.1 dihadirkan untuk menambah beberapa fitur untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Versi terbaru ini juga untuk pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan dengan ketetapan pajak. Selain itu, pembaruan aplikasi ini juga untuk memfasilitasi prepopulated pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021.

Untuk memperoleh tambahan fitur-fitur tambahan itu, PKP harus memperbarui aplikasi e-faktur dari versi 3.0 menjadi versi 3.1. Sebelum memperbaruinya, pastikan terlebih dulu menyalin basis data dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan. Setelah selesai, unduh perangkat pembaruan tambalan (patch update) aplikasi e-faktur 3.1 dengan mengakses laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Kemudian, pilihlah patch update aplikasi e-faktur 3.1 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Untuk pengguna sistem operasi Windows, pilihlah versi Windows, demikian halnya bagi pengguna Linux dan Mac OS. Tutorial kali ini akan dikhususkan bagi pengguna Windows.

Jika sudah selesai mengunduh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur 3.1 dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip yang baru saja diunduh.

Tahap selanjutnya, salinlah berkas bernama “ETaxInvoice”, “ETaxInvoiceMain”, dan “ETaxInvoiceUpd”, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Langkah selanjutnya, untuk pengguna OS Windows buka berkas “ETaxInvoice.exe” yang sudah dipindahkan dengan cara melakukan klik kanan, kemudian pilih “run as administration”, dan klik “Yes”.

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan penamaan ulang pada file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe. Setelah itu periksa kembali aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran basis data yang besar.

Langkah selanjutnya, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Lalu, klik menu “Referensi” dan pilih “Administrasi Sertifikat”, baru kemudian klik “Open” dan pilih “Sertifikat Elektronik”. Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik “OK” dan simpan perubahan dengan memilih “Simpan”. Dengan cara ini, aplikasi e-faktur sudah berhasil diperbarui menjadi e-faktur versi 3.1.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version