Mau “Login” Coretax Tanpa ke KPP? Wajib Pajak Bisa Lakukan Hal Ini di Rumah
Pajak.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2026, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 harus dilaporkan melalui Coretax. Bagi yang masih bingung login Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak tidak perlu panik serta terburu-buru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak bisa mengikuti langkah-langkah penggunaan Coretax secara mandiri di rumah atau di mana saja.
“#KawanPajak mau login ke Coretax DJP tapi masih bingung pilih menu mana? Tenang, kuncinya ada pada status pendaftaran kamu sebelumnya,” jelas DJP dalam Instragram resminya, dikutip Pajak.com (5/1/26).
DJP menjelaskan bahwa sebelum masuk akun Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau akun DJPOnline—sistem administrasi perpajakan sebelum Coretax.
“Langkah-langkah [login Coretax] berikut ini, bisa kamu lakukan secara mandiri dari rumah atau kantor masing-masing,” tegas DJP.
Ini Cara “Login” Coretax
Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJPOnline, berikut DJP menguraikan tahapan sebagai berikut:
- Wajib Pajak harus masuk ke situs resmi Coretax https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih “Lupa Kata Sandi?”;
- Ketik ID pengguna berupa 16 digit NPWP atau NPWP badan;
- Pilih opsi “Tujuan Konfirmasi” dan pastikan Anda mengetik ulang alamat e-mail atau nomor ponsel. Jangan lupa ketik kode captcha, ceklis, dan kirim permohonan;
- Jika muncul notifikasi ‘Reset Password Success’, silakan cek e-mail atau sms;
- Buat password baru melalui tautan yang telah dikirim oleh sistem; dan
- Silakan login akun Coretax https://coretax.pajak.go.id.
“Apabila setelah mengisi dan kirim formulir muncul notifikasi ‘Login Gagal’, mohon periksa kembali data yang Anda masukkan dan pastikan semua kolom yang diperlukan ditulis secara benar. Jika permasalahan ini terus berlanjut, silakan hubungi KPP terdekat,” jelas DJP
Selanjutnya, Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJPOnline dapat mengikuti langkah ini:
- Wajib Pajak harus masuk ke situs resmi Coretax https://coretax.pajak.go.id;
- Silakan mulai dari memilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
- Isi formulir dengan lengkap;
- Jika setelah mengisi dengan lengkap tetapi muncul notifikasi ‘Data Tidak Sesuai dengan Sistem’, silakan cek ulang kesalahan tulis pada detail informasi, seperti nomor kontak atau e-mail; dan
- Apabila ada perubahan kontak atau e-mail di awal pembuatan NPWP, Wajib Pajak harus datang ke KPP terdekat. Hal ini untuk memitigasi penyalahgunaan data.
Secara komprehensif, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax hingga pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) secara mandiri pada tautan tutorial di situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

