Awal 2026, Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi dan penggunaan akun Coretax seiring dengan semakin meningkatnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax mencapai 11.273.314.
Berdasarkan data DJP, dari total tersebut mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456. Selanjutnya, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 817.228, instansi pemerintah 88.409, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa tren ini mencerminkan penggunaan Coretax yang semakin nyata di kalangan Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (5/1/26).
DJP juga terus memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang telah disediakan melalui akun media sosial resmi DJP.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala, DJP menyediakan berbagai kanal layanan bantuan. Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh pendampingan dari petugas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses aktivasi dan penggunaan Coretax berjalan lancar.
DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2025 agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu.
“Pelaporan SPT tahunan yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” pungkas Rosmauli.

