Menu
in ,

DJP Catat 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

DJP Catat 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT tahunan tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam pola kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1 hingga 3 Januari 2025, jumlah SPT tahunan yang dilaporkan masih sangat terbatas, yakni hanya 39 SPT.

“Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (5/1/26).

Dalam kesempatan itu, Rosmauli juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan sejak awal tahun. “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak sekadar mencerminkan angka statistik semata, melainkan menunjukkan perubahan sikap Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Berdasarkan data DJP, pada periode 1 hingga 3 Januari 2025 atau tahun pajak 2024, pelaporan SPT tahunan masih sangat terbatas. Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melaporkan 5 SPT tahunan, Orang Pribadi Non Karyawan 11 SPT tahunan, dan Wajib Pajak Badan dengan pembukuan rupiah tercatat 23 SPT tahunan, sehingga total hanya mencapai 39 SPT tahunan.

Sementara itu, pada periode yang sama di awal 2026 untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025, terjadi lonjakan di seluruh kelompok Wajib Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mendominasi dengan 6.085 SPT tahunan, disusul Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT tahunan.

Dari sisi Wajib Pajak Badan, tercatat 3 SPT tahunan dengan pembukuan dollar Amerika Serikat (AS) dan 574 SPT tahunan dengan pembukuan rupiah. Secara keseluruhan, total pelaporan mencapai 8.160 SPT tahunan.

Leave a Reply

Exit mobile version