Menu
in ,

Kabar Gembira untuk Pegawai! Purbaya Bebaskan Pajak Penghasilan dengan Kriteria Ini 

Kabar Gembira untuk Pegawai! Purbaya Bebaskan Pajak Penghasilan dengan Kriteria Ini 

Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira untuk para pegawai di tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan beberapa kriteria untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (PMK 105/2025).

Dalam regulasi yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 itu, PMK 105/2025 diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal. Fasilitas fiskal diwujudkan antara lain melalui pemberian insentif PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah,” jelas Purbaya dalam PMK 105/2025, dikutip Pajak.com (5/1/26).

Purbaya menargetkan bahwa insentif ini diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Kriteria Pajak Penghasilan yang Dibebaskan 

Pasal 4 PMK 105/2025 memerinci, PPh DTP dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, kriteria insentif PPh DTP diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang berlaku yakni menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Kriteria selanjutnya adalah pegawai tetap maupun yang tidak tetap, tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” jelas Pasal 4 ayat (6) PMK 105/2025.

Dengan skema tersebut, PPh DTP pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pegawai.

Direktur jenderal (dirjen) pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Leave a Reply

Exit mobile version