Menu
in ,

KPP Pratama Kosambi – Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

KPP Pratama Kosambi

FOTO: Dok. KPP Pratama Kosambi

KPP Pratama Kosambi – Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Pajak.comKosambi – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat basis data, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melakukan audiensi strategis dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dan menindaklanjuti permintaan data Informasi Layanan Administrasi Perpajakan (ILAP) serta mendukung agenda perpajakan.

Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid mengungkapkan pentingnya kerja sama dengan KPP Pratama Kosambi sebagai pengampu pajak pusat di wilayah untuk memperkuat basis pajak daerah, dan berharap kerja sama ini akan berkelanjutan.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang memang tengah berupaya untuk bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang yang salah satunya bersumber dari pajak daerah. Sehingga, kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama Kosambi selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang, dirasa sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam ini dapat berlangsung dan berkelanjutan,” kata Rasyid, di Ruang Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, dikutip Pajak.com, Kamis (25/04).

Kepala KPP Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III, yang memuat salah satu pilarnya adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Sistem ini, yang akan diterapkan serentak di seluruh kantor pajak mulai Januari 2024, mencakup pembaruan organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), peraturan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data. Endrias juga menyatakan bahwa DJP telah melakukan kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga untuk mengelola data keuangan, termasuk data ILAP.

Di tahun 2024, KPP Pratama Kosambi diminta untuk mengumpulkan 17 jenis data dari pemerintah daerah, termasuk data utama dan data lainnya, untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengawasan Wajib Pajak. Salah satu langkah konkret dalam menindaklanjuti permintaan data ILAP adalah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) untuk memperoleh data seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha (TDU) Pariwisata.

“Harapannya, pascakegiatan koordinasi ini dapat tercipta sinergi program dan pertukaran data yang berkelanjutan,” imbuh Win.

Pada kesempatan yang sama, Endrias juga menyoroti penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang baru diberlakukan di awal tahun 2024.

“Telah diberlakukan pengenaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang tentu harus dicermati dan diimplementasikan oleh para pemberi kerja tidak terkecuali instansi pemerintah sejak Januari 2024,” ucapnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version