Menu
in ,

Sinergi KPK dan DJP Untuk Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah tindak pidana korupsi. Komitmen ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh DJP dan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (23/3).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengapresiasi dukungan KPK untuk membantu otoritas dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Seperti yang diketahui, di tahun 2021 DJP ditargetkan menghimpun penerimaan sebesar Rp 1.229 triliun atau naik 14,7 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2020.

“Melalui perjanjian kerja sama ini kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” kata Suryo.

Secara lebih rinci Suryo menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK, meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak; pemanfaatan informasi dan data; pencegahan tindak pidana korupsi; pembentukan tim bersama; dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

“Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah pilar reformasi di bidang sumber daya manusia. Dengan memiliki pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas, maka DJP akan menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel,” jelas Suryo.

Acara penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Selain Suryo, dari Kementerian Keuangan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Sumiyati, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP.

Sebagai informasi, sinergi ini bukan kali pertama dilakukan. Di tahun lalu, kedua lembaga ini berkolaborasi menyusun studi analisis bersama bertema “Optimalisasi Pemulihan Kerugian dengan Pembebanan Kewajiban Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah tindak pidana korupsi.”

Kajian itu menghasilkan pemaparan mengenai pendekatan hukum dan alternatif optimalisasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Studi juga membedah bentuk ideal kerja sama lembaga antirasuah dengan otoritas pajak dalam konteks pemulihan kerugian negara.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version