Menu
in ,

Komwasjak Soroti Masalah Regulasi Perpajakan di Indonesia

Komwasjak Perpajakan di Indonesia

FOTO: Komwasjak

Komwasjak Soroti Masalah Regulasi Perpajakan di Indonesia 

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2024, di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Raker menyoroti tantangan tata kelola perpajakan di Indonesia, khususnya perihal masalah regulasi.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menuturkan bahwa tantangan perpajakan di masa pemerintahan saat ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak. Untuk itu, ia berharap Raker 2024 dapat menghasilkan gagasan bersama dalam membangun tata kelola perpajakan Indonesia yang berkelas dunia.

“Dengan kerja keras, kebersamaan, dan inovasi, saya yakin kita mampu mencapai tujuan bersama,” ujar Amien dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (15/12).

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu mengingatkan bahwa bidang perpajakan memiliki masalah yang sangat luas. Posisi Komwasjak sangat vital untuk menjaga integritas dan memastikan seluruh proses administrasi perpajakan dilaksanakan sesuai prinsip yang benar, adil, efisien, dan efektif.

”Komwasjak harus berperan untuk hal-hal terkait perpajakan yang bersifat strategis,” tegas Anggito.

Pada sesi diskusi panel, Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar menyoroti banyaknya peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Ia menilai, regulasi itu memiliki pasal yang berpotensi saling menegasi.

“Ada problem di wilayah regulasi, Komwasjak telah melihatnya,” ungkap Zainal.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia berpendapat perlunya evaluasi terhadap undang-undang di bidang perpajakan untuk dapat menjaga tujuan dari penerbitan regulasi.

”Salah satunya adalah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata Edward.

Raker diakhiri dengan agenda pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengenai tantangan selama tahun 2024.

Komwasjak mencatat, tantangan yang dihadapi ketiga lembaga tersebut, diantaranya mengenai proses bisnis, regulasi, penerimaan, teknologi dan informasi, serta sumber daya manusia (SDM).

Dalam sesi evaluasi kerja 2024, Komwasjak melaporkan telah menyelesaikan beberapa penugasan khusus menteri keuangan, meliputi 10 kajian perpajakan yang memerlukan studi, 8 penugasan non-studi, menindaklanjuti 114 pengaduan masyarakat, serta melakukan 4 kegiatan komunikasi publik dan publikasi. Komwasjak juga menyusun perencanaan prioritas program pada tahun 2025.

Leave a Reply

Exit mobile version