Menu
in ,

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM Diberikan Permanen

Kemenperin Usulkan Insentif PPnBM Diberikan Permanen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen diberikan secara permanen untuk kategori mobil rakyat. Adapun insentif PPnBM yang diusukan diberikan permanen untuk kategori mobil rakyat yaitu: memiliki harga tidak lebih dari Rp 240 juta, kapasitas kendaraan maksimal 1.500 cc, dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.

“Saya sudah mengusulkan kepada menteri keuangan untuk ditindaklanjuti, dengan demikian tidak ada PPnBM yang berlaku bagi mobil rakyat nantinya. Mobil rakyat itu yang harganya Rp 240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers 2021 Kinerja Sektor Industri Tahun 2021 dan Outlook 2022 secara virtual, pada (29/12).

Ia menjelaskan, diberlakukannya insentif PPnBM 100 persen untuk mobil rakyat berpotensi besar memperkuat industri otomotif dalam negeri sekaligus menggenjot pertumbuhan industri lain, terutama yang terkait komponen mobil. Pada akhirnya, insentif PPnBM dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Sektor otomotif berperan sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pentingnya sektor otomotif bagi ekonomi sebuah negara bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain, seperti Jepang,” kata Agus.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM 100 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin kurang dari 1.500 cc hingga Desember 2021. Terdapat pula diskon PPnBM dari 25 persen–50 persen untuk kendaraan bermotor roda empat berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Anggaran untuk insentif ini mencapai Rp 2,27 triliun, sementara realisasi sudah mencapai Rp 1,37 triliun—dinikmati oleh enam pabrikan kendaraan bermotor.

Agus mengatakan, pemberian PPnBM itu berhasil mendongkrak penjualan hingga 64 persen hingga September 2021.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Yohannes Nangoi. Menurutnya, kebijakan diskon PPnBM berperan penting dalam mempercepat bangkitnya industri otomotif Indonesia.

“Pencapaian hasil kenaikan yang cukup signifikan dialami oleh kendaraan-kendaraan yang mendapatkan kebijakan PPnBM yang berjumlah 36 model kendaraan. Kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dengan TKDN lebih dari 68 persen. Artinya, melalui kebijakan diskon PPnBM, cukup mendorong baik kepada penjualan kendaraan di Indonesia,” kata Yohanes.

GAIKINDO mencatat, pada November 2021, penjualan mobil tercatat 87.435 unit atau naik 15,7 persen dibandingkan pada bulan Oktober sebesar 75.554 unit. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penjualan mobil di bulan November 2021 meningkat 62,4 persen. Beberapa mobil baru yang dikeluarkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada November lalu dijual dengan harga di bawah Rp 240 juta.

“Kenaikan penjualan mobil di November ini mengakhiri tren perlambatan yang terjadi pada bulan September dan Oktober,” kata Yohanes.

Secara total, penjualan mobil sepanjang Januari–November 2021 mencapai 790.524 unit atau naik 66,5 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 474.900 unit.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version