Menu
in ,

Kemendag: Pilih Exchanger Terdaftar, Hindari Pajak Tinggi

Pajak.com, Jakarta – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengimbau, para investor untuk memilih Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) atau exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Himbauan Kemendag pilih exchanger terdaftar, bertujuan untuk menghindari pungutan pajak tinggi dan memberi perlindungan hukum. Seperti diketahui, kini pemerintah masih memperbolehkan exchanger tidak berizin untuk tetap beroperasi.

“Lebih aman juga berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan rupiah,” jelas Tirta dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/5).

Ia mengingatkan, pemajakan aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Aset Kripto. Terdapat tiga jenis penyerahan aset kripto yang menjadi objek pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Peraturan itu juga memberikan keleluasaan transaksi untuk bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun PFAK terdaftar Bappebti. Hanya saja, tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto ditambah Pajak Penghasilan (PPh) 22 final sebesar 0,1 persen. Sebaliknya, exchanger yang tidak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung. Menurutnya, DJP menyarankan, sebaiknya investor memilih exchanger terdaftar di Bappebti.

“Kalau tidak mau diatur (tidak terdaftar Bappebti), kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah,” jelas Bonarsius.

Sementara itu, pegiat kripto sekaligus aktor Dennis Adhiswara mengungkapkan pengalamannya terkait investasi aset kripto yang telah lama dilakukannya. Ia mengaku memiliki koleksi koin cukup lengkap dan lebih nyaman menggunakan exchanger terdaftar.

“Investor sebisa mungkin (disarankan) menggunakan exchanger terdaftar. Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam. Dengan memanfaatkan exchanger terdaftar, investor menjadi lebih terlindungi. Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” jelas Dennis.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menambahkan, pentingnya menggunakan exchanger terdaftar karena pengawasan yang dilakukan akan berlapis, mulai dari perusahaan hingga Bappebti.

“Jika terjadi fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” jelas Huda.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, saat ini sudah ada 18 exchanger yang terdaftar di Bappebti. Lalu, sebanyak 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Berikut daftar 18 exchanger itu:

  • Indodax.com (PT Indodax Nasional Indonesia)
  • Tokocrypto.com (PT Aset Digital Berkat)
  • Incrypto.co.id (PT Aset Digital Indonesia)
  • Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
  • Koinku.id (PT Cipta Koin Digital)
  • Galad.id (PT Galad Koin Indonesia)
  • Digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  • Kriptomaksima.com ( PT Kripto Maksima Koin)
  • Luno.com (PT Luno Indonesia LTD)
  • Kriptosukses.com (PT Mitra Kripo Sukses)
  • Pantheras.com (PT Pantheras Teknologi Internasional)
  • Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)
  • Pintu.co.id (PT Pintu Kemana Saja)
  • Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • TRIV.co.id (PT Tiga Inti Utama)
  • Bitocto.com (PT Triniti Investama Berkat)
  • Upbit.com dan Upbit.co.id (PT Upbit Exchange Indonesia)
  • Zipmex.com (PT Zipmex Exchange Indonesia)

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version