Kanwil LTO Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Danantara Asset Management
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Danantara Asset Management, di Kanwil LTO, Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta (21/8/25).
Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menekankan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak penting dalam menjalin sinergi hubungan saling percaya, menghormati, serta bertanggung jawab antara negara dan Wajib Pajak. Harmonisasi hubungan ini dilakukan demi mewujudkan visi dan misi Indonesia Emas 2045.
“Momentum penyerahan Piagam Wajib Pajak bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia. Sinergi antara negara dan Wajib Pajak ini manfaatnya akan dirasakan oleh anak cucu kita,” ujar Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (22/8/25).
Ia menjelaskan, Piagam Wajib Pajak adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban Wajib pajak serta komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Fungsi Piagam Wajib Pajak sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak dan DJP,” imbuh Yunirwansyah.
Managing Director Finance PT Danantara Asset Management Sahala Situmorang memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Kanwil LTO yang mengemban tugas mulia mengumpulkan penerimaan negara.
”Cita-cita dibentuknya Danantara dan DJP beririsan, yaitu sama-sama bagaimana membawa Indonesia mandiri dalam pembiayaan negara dan mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” tegas Sahala.
Isi Piagam Wajib Pajak
Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Payung hukum itu berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

