Menu
in ,

Kanwil LTO Bantu Wajib Pajak Persiapkan Penerapan Pajak Minimum Global 

Kanwil LTO Pajak Minimum Global 

FOTO: IST

Kanwil LTO Bantu Wajib Pajak Persiapkan Penerapan Pajak Minimum Global 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) menggelar Kelas Pajak bertajuk Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional secara daring. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mempersiapkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO Wahyu Santosa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Pilar II OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh entitas multinasional.

“Melalui Kelas Pajak, penyuluh melakukan edukasi kepada para Wajib Pajak mengenai hal-hal yang urgent terkait PMK Nomor 136 Tahun 2024, sehingga Wajib Pajak dapat memahami aturan, prepare, dan lebih siap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (23/6/25).

Poin Penting PMK 136/2024 tentang Pajak Minimum Global

Materi teknis Kelas Pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil LTO Ahmad Rif’an dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO Didy Supriyadi.

Pemateri memetakan dua poin penting dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 tersebut. Pertama, tarif minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15 persen sebagaimana diatur dalam Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan pelaporan pajaknya. Kemudian, PMK juga mengatur penerapan Effective Tax Rate (ETR) minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional (PMN) dengan omzet global lebih dari 750 juta euro.

Kedua, terdapat tiga laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan multinasional kepada DJP, yakni pemberitahuan atau notifikasi tertulis dari entitas konstituen dari grup kepada DJP maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kemudian, penyampaian GloBE Information Return (GIR) atau informasi terkait penerapan pajak minimum global yang harus disampaikan oleh entitas konstituen kepada DJP. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terkait pelaksanaan ketentuan pajak minimum global atau SPT GloBe.

Pemateri juga menjelaskan tiga mekanisme penerapan pajak minimum global, meliputi Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT).

Kanwil LTO menyarankan Wajib Pajak mulai menyiapkan dokumen terkait penerapan pajak minimum global.

Leave a Reply

Exit mobile version