Kanwil DJP Jaksel II Persiapkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menyelenggarakan kegiatan ’Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax’ batch pertama, di Kanwil DJP Jaksel II Revenue Tower SCBD, pada (17/9/25). Melalui kegiatan ini, sebanyak 40 Wajib Pajak melakukan persiapan pengisian hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan masa pajak 2025 di tahun 2026 sudah harus menggunakan Coretax—bukan lagi melalui DJPOnline. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memahami mekanisme pelaporan SPT tahunan via Coretax secara komprehensif.
“Penyampaian mengenai bagaimana membuat SPT, create SPT, sampai dengan submit menjadi sangat penting. Maka, kami memberikan pemahaman kepada bapak dan ibu, teman-teman semua. Semoga membantu nanti ketika akan menyampaikan SPT tahunan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (18/9/25).
Pada kesempatan ini, Dwi juga menyampaikan materi anti-korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran kode etik oleh petugas pajak.
Adapun materi terkait pengisian SPT tahunan via Coretax disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Etin Supriyatin dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Lilik Handayani. Para pemateri mengatakan bahwa hal utama yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT tahunan adalah melakukan aktivasi akun Coretax serta mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).
Materi pun diikuti dengan praktik simulasi pengisian SPT tahunan oleh masing-masing Wajib Pajak. Beberapa pertanyaan yang diajukan Wajib Pajak mayoritas mengenai pengisian daftar harta secara masal, nilai aset pada lampiran harta, serta penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri.
Salah satu Wajib Pajak bernama Hendra mengaku lebih siap melaporkan SPT tahunan melalui Coretax setelah mengikuti acara ini.
“Kami lebih siap beradaptasi dengan sistem baru. Kami berharap Coretax dapat terus diperbaiki agar semakin bermanfaat bagi Wajib Pajak,” kata Hendra.
Sebagai informasi, kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax di Kanwil DJP Jaksel II akan dilaksanakan sebanyak 30 batch pada periode September hingga Desember 2025 dan dengan estimasi total peserta 1.200 Wajib Pajak.

