Kanwil DJP Jabar III Galang Sinergi Penegakan Hukum Sektor Pajak
Pajak.com, Jakarta – Dalam langkah signifikan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melakukan kunjungan strategis ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus. Kunjungan ini merupakan bagian dari inisiatif koordinasi yang bertujuan untuk menggalang sinergi dalam kegiatan penegakan hukum di sektor perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Romadhaniah menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif untuk mempertahankan integritas dan martabat DJP sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengumpulan penerimaan negara dari pajak.
“Kegiatan penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat semakin menegakkan muruah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Romadhaniah di kegiatan tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (16/05).
Ia mengemukakan, penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum ini. Selain itu, ia meyakini bahwa sinergi ini akan memperkuat fondasi hukum dan menjamin bahwa Wajib Pajak yang melanggar akan merasakan konsekuensi dari tindakannya.
Untuk itu, pihaknya memerlukan kerja sama yang erat dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.
“Penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III membutuhkan dukungan teknis dari Polda Jawa Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan bidang tugasnya. Dalam konteks perpajakan, PPNS memiliki peran untuk menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan pajak.
Optimisme juga diungkapkan oleh Romadhaniah terkait hasil yang diharapkan dari kerja sama ini. Dengan sinergi ini, ia berharap dapat menciptakan efek jera yang kuat bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sehingga mendorong kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak dan meningkatkan efisiensi penghimpunan penerimaan negara dari sektor pajak.
“Dengan deterrent effect, kepatuhan sukarela (voluntary payment) Wajib Pajak dapat tercipta dan tentunya berkorelasi dengan kegiatan penghimpunan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Akhmad Wiyagus menyatakan komitmennya untuk mendukung inisiatif ini. Ia memastikan Polda Jawa barat melalui Koordinator Pengawas PPNS akan memberikan dukungan dalam manajemen penyidikan, juga bantuan teknis apabila ada upaya paksa yang harus dilaksanakan.
Kegiatan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di Jawa Barat, dengan harapan bahwa kolaborasi antara DJP dan kepolisian akan membawa perubahan yang berarti dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memerangi kejahatan perpajakan. Lebih dari itu, kolaborasi antara DJP dan Polda Jawa Barat ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem perpajakan dan penegakan hukum di Indonesia.

