Menu
in ,

Kantor Pajak Tangbar dan IAI Banten Bimbing Ratusan Wajib Pajak Pelajari SPT Tahunan via Coretax

Foto: KPP Pratama Tangbar

Kantor Pajak Tangbar dan IAI Banten Bimbing Ratusan Wajib Pajak Pelajari SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Tangerang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat (Tangbar) bersinergi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Banten membimbing ratusan Wajib Pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Kepala KPP Pratama Tangbar Budi Setiawan, menegaskan komitmen KPP untuk bersinergi dalam memberikan edukasi mengenai Coretax, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

“Edukasi ini penting, mengingat nanti Coretax diimplementasikan pada 1 Januari 2026 [untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan],” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (13/10/25).

Ia berharap, para anggota IAI dan peserta lain dapat menyebarkan edukasi mengenai Coretax kepada masyarakat.

“KPP akan membantu memastikan transisi yang mulus ke sistem perpajakan yang baru ini agar urusan pajak makin relaks,” tegas Budi.

Ketua IAI Wilayah Banten Poniran menekankan peran krusial akuntan sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan perubahan regulasi perpajakan, terutama cara implementasi Coretax.

Adapun sesi pemaparan materi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dipandu oleh dua narasumber dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangbar Siti Munfarida dan Chandra Laksana.

Chandra menyampaikan langkah aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak orang pribadi, sementara Ida menjelaskan prosedur teknis pelaporan SPT tahunan.

Sebagai informasi, terdapat perubahan ketentuan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara aktivasi akun Coretax:

  1. Kunjungi Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  3. Pada layar berikutnya, centang ceklis untuk pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”;
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Klik “Cari”;
  6. Di bagian “Detail Kontak”, masukan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar sistem DJPOnline;
  7. Apabila detail kontak mengalami perubahan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak (15000200) atau mendatangani KPP terdekat;
  8. Lakukan verifikasi identitas;
  9. Baca dan beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik tombol “Simpan”;
  10. Periksa e-mail Anda untuk mendapat Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di surat tersebut memuat kata sandi sementara. Pastikan e-mail masuk benar berdomain @pajak.go.id;
  11. Buka kembali Coretax, lalu masukkan ID pengguna, kata sandi, kode captcha, kemudian klik “Login”;
  12. Aktivasi selesai.

Kemudian, DJP mengarahkan Wajib Pajak untuk membuat Kode Otorisasi (KO)/Sertifikat Digital (SD) di Coretax untuk melakukan tanda tangan tersebut. Ketika tahapan tersebut selesai, Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax.

Leave a Reply

Exit mobile version